Surabaya, blok-a.com – Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector terhadap seorang pengacara di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025).
Kejadian ini bermula saat korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya, didatangi oleh Nikson Brillyan Maskikit (32) bersama tiga rekannya, Ando (24), Rio (19), dan Ade (30).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, korban yang datang ke depot bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, tiba sekitar pukul 19.00 WIB untuk membeli makanan. Tanpa diduga, keempat pelaku langsung menghampiri dan memaksa korban untuk duduk.
“Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli di bagian kepala, punggung, dan kaki. Selain itu, pelaku merusak barang di depot, seperti tiga kursi plastik dan tempat sendok,” ujar Kombes Pol Luthfie, Selasa (21/1/2025).
Motif kekerasan diduga terkait penagihan utang kartu kredit klien korban kepada pihak bank yang dikelola PT Perkasa Abadi Perdana, tempat para pelaku bekerja. Namun, ketika penagihan tidak mendapatkan respons yang diinginkan, situasi berubah menjadi aksi intimidasi dan kekerasan.
“Para debt collector ini bahkan mengancam korban agar membayar utang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, serta tiga kursi plastik dan tempat sendok yang dirusak pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya. Cedera yang dialami korban menyebabkan gangguan dalam aktivitas sehari-hari.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan menangani kasus ini secara tegas.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Luthfie.(sya/lio)




