DPO Asal Pasuruan-Residivis Spesialis Curi Pikap, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat wawancara dengan wartawan (Foto: Istimewa)
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat wawancara dengan wartawan (Foto: Istimewa)

Mojokerto, Blok-a.com – Tim Satreskrim Polres Mojokerto, Polda Jatim, akhirnya membekuk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial S (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka lain.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa S terlibat dalam pencurian satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman rumah korban. Pelaku diduga beraksi pada dini hari ketika situasi lingkungan dalam keadaan sepi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S terlibat dalam pencurian kendaraan pikap yang terjadi di wilayah Puri,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan S.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” ujar AKP Aldhino.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan pengejaran. Setelah beberapa waktu dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan S.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok. Selain S dan AM, masih ada dua pelaku lain yang terlibat.

“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” tegas AKP Aldhino.

Polisi pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masuk daftar pencarian orang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. (sya/gni)

Exit mobile version