blok-a.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum pada Kamis (4/5/2023).
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya hingga saat ini juga masih terus mencari Dito.
“Sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemaren dan ini sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan baik saat masih berstatus sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Jenis Senjata Api yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
Djuhandhani sebelumnya juga telah mengimbau agar Dito Mahendra menyerahkan diri dan memperpertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau kepda sodara dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan ataupun kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan kami tunggu di Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) lalu.
Menurutnya, Dito sama sekali tidak beritikad baik dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Imigrasi untuk mencari keberadaan Dito.
“Kita sudah mencari yang bersangkutan sampai saat ini belum kita dapatkan. Namun proses penyidikan yang kita laksanakan kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional,” ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senpi.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menggeledah rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
KPK menemukan ada sembilan senpi ilegal di rumah Dito Mahendra.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.(lio)




