Curi Honda Vario Pakai Kunci T, Aksi Dua Pelaku di Mojokerto Digagalkan Warga

Tersangka pencurian sepeda motor saat di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka pencurian sepeda motor saat di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario menggunakan kunci T di Jalan Raya Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, berhasil digagalkan warga.

Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap warga setelah membawa kabur sepeda motor milik Dewi Anjar Sari (19), staf Kedai Kopi Sugeng Jaya, warga Dusun Prabon, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) siang. Dua pelaku, yakni Adiyanto bin Sahruji (46) dan Faroid, diduga membobol kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol S 4931 ODI menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membuka kunci kendaraan, keduanya berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, aksi mereka diketahui warga sehingga pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan.

Adiyanto berhasil ditangkap warga, sedangkan Faroid melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Adiyanto kemudian diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, Adiyanto diketahui merupakan warga Dusun Padang-dang, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Bangkalan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka, sementara Faroid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, Adiyanto mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus penadahan. Ia mengaku bebas pada 2023 lalu.

“Saya pernah dihukum jadi penadah, dan keluar tahun 2023,” ujar Adiyanto saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (6/10/2026).

Adiyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya berangkat dari wilayah Tangkil dengan dibonceng Faroid menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menuju Mojokerto.

Setibanya di Mojokerto, keduanya kemudian mencari sasaran yang akan dicuri.

“Saya tidak tahu kenapa mencuri di wilayah Mojokerto, yang tahu ya Faroid itu. Saya dibonceng Faroid dari Tangkil sampai Mojokerto,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, setelah ditangkap warga, tersangka kemudian diamankan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Selamet.

“Tersangka setelah ditangkap warga dan diamankan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Selamet, selanjutnya dibawa ke Satreskrim,” terang Kevin.

Atas perbuatannya, Adiyanto kini dijerat Pasal 477 ayat (1) terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Faroid yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat 1, pencurian dengan pemberatan. Namun tersangka Faroid masih DPO,” pungkas Kevin.(Sya)

Exit mobile version