Kabupaten Malang, blok-a.com – Belum genap satu bulan, Polres Malang telah berhasil meringkus 13 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Dari 14 kasus yang terjerat, Polres Malang berhasil menahan 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berasal dari 10 kecamatan. Sebanyak 14 tersangka diantaranya sebagai pengedar. Sedangkan 3 diantaranya merupakan pengguna.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba, diantaranya berupa sabu sabu dengan total berat 138,70 gram, ganja dengan berat 801,84 gram dan okerbaya (obat keras berbahaya) sebanyak 3.065 butir.
Sementara itu, polisi juga berhasil mengamnakan barang bukti lain seperti timbangan plastik klip, handphone merk Oppo, timbangan elektrik dan masih banyak lainnya.
Kasat Resnarkoba, Polres Malang AKP Subijanto mengatakan Unit Resnarkoba berhasil melalukan penggeledahan di rumah AS dan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang berhasil ditemukan di kandang ayam di belakang rumah.

“Sabu-sabu seberat 96,28 gram tersebut ditemukan di kandang ayam yang berada di belakang rumah tersangka,” terang Subijanto saat rilis pers di Polres Malang, Jumat (27/01/2023).
Subianto juga membeberkan, tersangka AS telah mengakui bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari kerabatnya berinisial G.
“Untuk modus tetap yang lama, yang bersangkutan mendapatkan barang dari kerabatnya berinisial G, kemudian diedarkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari pengakuan korban yang didalami penyidik, AS mengaku sudah menjalani pengedaran selama 8 bulan. Untuk cara penyelundupan, AS mengaku dimulai dengan mengambil barang di suatu tempat kemudian di pecah lagi.
(ptu/bob)
Discussion about this post