Dua Kurir Sabu Dibekuk di Wringinanom, Polres Gresik Sita 38 gram Narkoba Siap Edar

Dua kurir sabu yang dibekuk Polres Gresik dan didapati membawa 38 gram narkotika siap edar (foto: Blok-a.com/Ivan)
Dua kurir sabu yang dibekuk Polres Gresik dan didapati membawa 38 gram narkotika siap edar (foto: Blok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial DE (32), yang akrab disapa Bedun, dan MWF (30), diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat total 38,066 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Gresik bagian selatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gresik selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Saat penggerebekan, petugas menemukan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan diduga siap diedarkan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68,4 juta.

AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir yang menjalankan transaksi menggunakan metode ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pembeli.

Aktivitas tersebut telah dijalankan sekitar empat bulan dengan jangkauan peredaran meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga kawasan Legundi.

“Dalam satu pekan mereka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Setiap kali meletakkan paket di titik ranjau, keduanya menerima upah sebesar Rp25 ribu,” ungkap Kapolres.

Polres Gresik masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok utama. Identitas pemasok telah dikantongi dan ia kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kesempatan itu, AKBP Ramadhan Nasution juga mengungkapkan pencapaian pihaknya dalam pemberantasan narkoba.

Sepanjang semester I tahun 2026, Satresnarkoba Polres Gresik telah mengungkap sebanyak 95 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat total 140 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dengan barang bukti sitaan berupa 413,35 gram sabu, 83,88 gram ganja, serta 16.400 butir obat keras berbahaya (OKB).

Menurut Kapolres, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Gresik dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berdasarkan estimasi, penyitaan barang bukti selama Semester I 2026 itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau peredaran barang haram tersebut melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ivn)

Exit mobile version