Baru Keluar, Residivis asal Kota Malang Terancam Dipenjara Lagi Gegara Bobol Rumah

Satreskrim Polresta Malang Kota saat pers rilis kasus pembobolan rumah kosong (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Satreskrim Polresta Malang Kota saat pers rilis kasus pembobolan rumah kosong (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial SI (46), warga Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

SI ditangkap setelah membobol rumah kosong di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Karanglo Indah, Karanglo, pada Minggu (8/12/2024), dan di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang, pada Senin (17/2/2025).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa SI, pembobol rumah itu adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2024 lalu.

“Dia residivis, Oktober 2024 lalu baru keluar penjara usai mendekam selama kurang lebih satu tahun,” ujar Sholeh, Senin (17/3/2025).

3 Residivis Pembobolan Toko di Kota Batu-Malang Ditangkap Polisi

Sholeh menambahkan, usai bebas, SI tidak hanya melakukan pencurian di dua tempat, melainkan sudah empat kali beraksi di beberapa wilayah Kota Malang.

“Setelah keluar (penjara), dia langsung 4 TKP. Di Blimbing hingga Dinoyo,” ungkapnya.

Menurut Sholeh, SI merupakan spesialis pembobol rumah kosong di Kota Malang. Ia mencari rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya, terutama di kawasan perumahan yang minim pengawasan.

“Dia selalu memantau rumah kosong yang ditinggal penghuni. Setelah itu, dia melakukan aksinya dengan cara melompat pagar dan membobol paksa kunci pintu rumah. Sasarannya memang perumahan yang pengamanannya kurang,” jelasnya.

SI yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara.

“Terakhir keluar penjara kan Oktober 2024 lalu dan sekarang masuk lagi. Ini kelima kalinya masuk penjara,” kata Sholeh.

Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatannya digunakan untuk mabuk-mabukan dan mengunjungi tempat hiburan malam. SI akhirnya diringkus saat nongkrong, setelah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Tertangkap bisa dibilang hampir setahun sekali. Hasil curiannya untuk mabuk dan pergi ke tempat hiburan malam,” tuturnya.

Dalam penangkapan terakhir, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis yang digunakan untuk membobol rumah serta perhiasan berupa anting dan kalung hasil curian. Kini, SI dijerat pasal 363 KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yog/bob)

Exit mobile version