Gresik, blok-a.com – Seorang pria berinisial MAK (38), warga Dusun Padangan, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi usai membacok tetangganya sendiri.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban MRJ (43). Pelaku datang bersama istrinya, HFN, dan tanpa banyak bicara langsung mengayunkan celurit ke arah korban.
Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, korban mengalami luka serius di lengan kanan, tangan kiri, dan perut bagian kanan.
“Korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada untuk mendapat perawatan,” ujar Dawud, Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit, satu kaos biru, celana panjang hitam, dan jaket coklat milik pelaku.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Menganti pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dawud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
AKP Dawud juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.(ivn/lio)









