Gresik, blok-a.com – Seorang pemuda berinisial TAS (28), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah menganiaya seorang pemuda di sebuah warung kopi (warkop).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Terminal Bunder, Kecamatan Cerme. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Senin (18/11/2024), sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Ahmad Nizar (21), warga Bungah, Gresik, mengalami luka robek di bagian mata setelah dipukul dengan gelas kopi oleh pelaku yang belum dikenalnya saat itu. Kejadian berlangsung di sebuah warkop di wilayah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Motif dugaan sementara penganiayaan ini berkaitan dengan persoalan hutang-piutang. Atas kejadian tersebut, korban langsung menjalani visum dan melaporkan insiden itu ke Polres Gresik melalui pelapor, Lukito Aris Prasojo.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, polisi mengantongi identitas pelaku. Dari hasil pelacakan, TAS ditemukan tengah berada di sekitar Terminal Bunder.
Barang bukti berupa pecahan gelas yang digunakan untuk memukul korban juga diamankan oleh polisi. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan pelaku.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat atau menjadi korban tindak pidana. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres.(ivn/lio)




