Jombang, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Jombang Kota menangkap Andik Angga Pamungkas (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya.
Tersangka diringkus di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, setelah diduga membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Moch Alil Nastain (29), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Korban melaporkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 bernomor polisi S 3207 ZZ miliknya yang tidak kunjung dikembalikan setelah dipinjam tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ada keperluan. Tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban kemudian menjemput tersangka dan mengantarkannya ke rumah nenek tersangka di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang. Setelah itu, sepeda motor dibawa oleh tersangka.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang berusaha menghubungi tersangka melalui telepon maupun pesan singkat juga tidak mendapatkan respons.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jombang Kota untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (14/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Andik di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, tanpa perlawanan.
Menurut AKP Edy, tersangka diduga menggunakan modus meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk keperluan tertentu. Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah pura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih ada keperluan, namun kemudian barang bukti tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya,” ungkap AKP Edy.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Vario milik korban.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan tersebut. Polisi juga berupaya mengidentifikasi dan menelusuri pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Sya)




