Magetan, Blok-a.com – Keluarga almarhumah Ibu Sulastri melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat palsu ke Polres Magetan terkait peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) menjadi atas nama Budi Sucipto.
Laporan berawal dari Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan sebagai dasar balik nama sertipikat. AJB tersebut tercatat bertanggal 6 Agustus 2025, sementara Ibu Sulastri meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
“Artinya, saat AJB itu dibuat, Ibu Sulastri sudah meninggal dunia. Secara hukum, seseorang yang telah meninggal tentu tidak mungkin melakukan tindakan hukum, termasuk menandatangani jual beli tanah,” ujar Ridlwan, Senin (27/4/2026).
AJB itu disebut diproses melalui Notaris/PPAT Mega Primatasatia dan menjadi dasar perubahan nama sertipikat.
Perkara bermula dari pinjaman Rp50 juta dengan jaminan sertipikat tanah. Namun dana yang diterima hanya sekitar Rp25 juta setelah potongan Rp10 juta dan pelunasan bank Rp15 juta.
Saat keluarga hendak melunasi, nilai utang disebut berubah dari Rp50 juta menjadi Rp70 juta, dan totalnya mencapai Rp154 juta setelah ditambah bunga dan beban lain.
“Keluarga mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Karena pinjaman awal saja tidak diterima penuh, tetapi kemudian berkembang menjadi angka yang sangat besar,” kata Ridlwan.
Pada 29 Juli 2025, keluarga mengaku telah berupaya melunasi, namun saat itu diketahui SHM telah berpindah nama. Pihak keluarga menegaskan tidak pernah menyetujui maupun menandatangani pengalihan hak.
Kasus ini kini dilaporkan ke Polres Magetan untuk ditindaklanjuti dan ditelusuri proses penerbitan AJB serta peralihan sertipikatnya. (nan/ova)




