Jombang, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan lima dari tujuh tersangka kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan di bawah umur.
Kejadian yang menimpa korban ini terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kosong di Dusun Jatipandak, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya peristiwa ini. Bermula ketika sekelompok remaja pria yang berjumlah 7 orang mengonsumsi alkohol.
Salah satu dari mereka kemudian mengajak seorang teman perempuan ke lokasi kejadian, yakni sebuah rumah kosong di Dusun Jatipandak.
“Di tempat tersebut, para pelaku melakukan pesta miras, kemudian melakukan hubungan seksual dengan korban secara bergantian,” ungkap Margono, Senin (24/2/2024).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melapor ke pihak kepolisian. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua tersangka lainnya yang belum tertangkap.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Adapun tiga dari lima tersangka yang sudah berhasil ditangkap yaitu MDR (16), warga Dusun Jatiduwur, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben; AP (16), warga Dusun Doko, Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang dan MEA (19) warga Dusun Gumulan I, Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben.
AKP Margono, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua agar lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Hindari pergaulan bebas dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jombang,” ujar AKP Margono.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.(sya/lio)




