Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria bernama Tonny (46) warga Jalan Lampo Batang No 19, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang dilaporkan ke Polresta Malang Kota karena diduga menipu korbannya terkait investasi bodong Rabu ( 4/10/2023 ) kemarin siang.
Investasi bodong itu ditawarkan Tonny ke sejumlah korbannya di Kota Malang dengan berkedok mega proyek tower.
Yuyun (34) warga Polehan, Kota Malang , salah satu korban Tonny menceritakan awal mula ia tertarik dengan tawaran investasi proyek pembangunan gedung apartemen milik Tonny yang berada di Jakarta.
“Awalnya, suami saya dan Tonny sudah lama kenal. Di bulan Oktober 2022 lalu, dia ajak saya dan suami untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen dan uang dikembalikan dalam waktu 1 bulan,” ujar Yuyun saat dikonfirmasi awak media , Kamis (5/10/2023).
Yuyun pun langsung menyerahkan uang Rp 75 juta ke Tonny karena tertarik dengan iming-iming bonus keuntungan 10 persen yang dijanjikan kepadanya.
Namun, 1 bulan kemudian janji yang ia dapatkan masih belum dipenuhi oleh Tonny. Bahkan, uang yang ia berikan ke terduga pelaku pun juga belum dikembalikan.
“Saya dan para korban bolak-balik datang ke rumahnya ternyata dia tidak ada. Pada bulan Desember 2022, Tonny mempertemukan saya dan 16 korban lainnya di Hotel Muria untuk dilakukan mediasi. Saat itu, saudaranya menjadi penjamin untuk membantu mengembalikan uang,” tutur Yuyun.
Puncaknya, Yuyun dan 16 korban lainnya tak kunjung mendapatkan pengembalian uang yang dibawa kabur oleh Tonny. Hingga akhirnya, melapor ke Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum korban, Abdul Rofiq, SH, mengungkapkan Tonny menawari para korban berinvestasi dalam mega proyek tower.
“Dimana dari setiap uang yang diiinvestasikan mendapat iming-iming keuntungan 10 persen tiap bulannya,” ujar Rofiq saat mendampingi para korban melaporkan kasus tersebut.
Dari iming-iming Tonny, korban akhirnya pun tertarik dan menyerahkan uangnya.
“Para korban ini percaya begitu saja, karena sebelumnya pernah ada kabar, bahwa terlapor ini melakukan pembayaran kepada investor-investor sebelumnya,” tambahnya.
Namun nyatanya hingga Oktober 2023 ini, tidak ada kejelasan terkait investasi tersebut. Bahkan, terlapor malah kabur pada bulan Desember 2022 dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
“Akibatnya, klien kami sebanyak 17 orang ini mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Dan karena tidak ada kejelasan hingga saat ini, kami pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan, pihaknya siap menerima laporan tersebut.
“Kami siap menerima setiap laporan yang masuk. Tentunya, setiap laporan akan kami proses dan kami tindak lanjuti,” terangnya. (mg1/bob)