Banyuwangi, blok-a.com – Anak mantan bupati Banyuwangi gugat cerai suaminya mantan anggota DPRD Banyuwangi.
Dilayangkannya gugatan cerai oleh Safrina Annisa Rahmah terhadap suaminya Nur Mochamad Riduwan dengan materi gugatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tidak memberi nafkah selama beberapa bulan tersebut membikin warga Banyuwangi heboh. Pasalnya, rumah tangga pasangan suami istri (Pasutri) tersebut selama ini terlihat rukun dan harmonis.
Materi gugatan tersebut langsung di bantah oleh Nur Mochamad Riduwan jika dirinya selama ini tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam materi gugatan tersebut.
“Aslinya bukan masalah KDRT, istri saya itu malu sendiri dengan perbuatannya yang sudah saya ketahui,” kata Iwan panggilan akrab Nur Mochamad Riduwan kepada, blok-a.com, Kamis (4/8/2022) usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Menurut Iwan, sebenarnya dirinya tidak ingin membuka aib keluarga, karena dia (Istrinya, red) menuduh dirinya melakukan KDRT dengan terpaksa tuduhan itu dirinya bantah.
“Dalam beberapa persidangan awal, terungkap bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan justru untuk menutupi kasus perselingkuhan yang dilakukan anak mantan Bupati tersebut dengan pacar gelapnya,” bebernya.
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Safrina Annisa Rahmah tersebut dibenarkan saksi ST (30). Menurutnya, saat dirinya ditanya oleh hakim terkait kebenaran adanya dugaan perselingkuhan dirinya menjawab apa adanya, sesuai yang dirinya tahu.
“Waktu hakim bertanya apakah saya tahu kalau istrinya Nur Mochamad Riduwan ini selingkuh dengan pegawainya, ya saya jawab tahu,” ungkapnya.
Sebenernya, masalah perselingkuhan ini dirinya pernah mengingatkan kepada penggugat agar menghentikan perbuatannya.
“Saya pernah mengingatkan kepada penggugat, jangan diteruskan, bisa rusak rumah tangganya. Nah, sekarang terbukti, perbuatan itu akhirnya terungkap,” tandasnya.
Sementara, anak mantan Bupati Banyuwangi tersebut sulit dihubungi, di tilp via sambungan WhatsApp tidak direspon. (Aras Sugiarto/Gatut)