Sebelum Peredarannya Ditarik, Ini Tips Memilih Obat Herbal Sesuai Arahan BPOM

Gambaran Organ tubuh ginjal (blok-A.com/Putu Ayu Pratama S+Chofifah Heriyani)
Gambaran Organ tubuh ginjal (blok-A.com/Putu Ayu Pratama S+Chofifah Heriyani)

Kota Malang, Blok-a.com – Dari peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak BPOM lakukan penelusuran kandungan zat kimia etilen glikol pada obat tradisional cair hingga suplemen.

Jumlah kasus gagal ginjal pada anak terus bertambah di Indonesia, hingga kini data terbaru dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 304 kasus. Sebanyak 159 pasien diantaranya meninggal dunia, 99 kasus lainnya dinyatakan sembuh.

Penyelidikan terus di lakukan oleh BPOM, sebab di duga tidak hanya obat sirup, namun juga obat herbal serta suplemen dalam bentuk sirup.

Berikut Blok-a.com berhasil rangkum, obat herbal atau tradisional yang dirasa aman menurut BPOM dengan mementingkan sebagian berikut.

Menurut BPOM, Obat Tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar yang diberikan oleh Kepala Badan POM. Namun hal tersebut dikecualikan (tidak wajib memiliki izin edar) untuk :

  1. Obat tradisional yang dibuat oleh Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong
  2. Simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional
  3. Obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran, dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan
  4. Dilarang beredar jika obat tradisional mengandung
  5. Etil Alkohol lebih dari 1 % kecuali dalam bentuk sediaan tinctur yang pemakaian dalam pengenceran
  6. Bahan Kimia Obat  yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat
  7. Narkotika dan psikotropika
  8. Bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan

Sedangkan, menurut BPOM obat tradisional dilarang dibuat / beredar dalam bentuk sediaan yakni :
•Intravaginal;
•tetes mata;
•parenteral; dan
•supositoria, kecuali digunakan untuk wasir.

BPOM juga menguturkan saat ini banyak sekali beredar obat tradisional mengandung BKO (bahan kimia obat) yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
BPOM merangkum ciri ciri obat yang mengandung BKO yang perlu di hindari sebagai berikut :

  1. Efek yang ditimbulkan sangat cepat  m
  2. Dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsunsi sakit timbul kembali
  3. Produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit 
  4. Jika dilakukan pengamatan seksama terdapat butiran/ kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan

Kesimpulannya, BPOM menghimbau agar masyarakat lebih teliti untuk memilih obat tardisional, hal tersebut dapat dilakukan dengan menelusuri obat tradisional yang akan disonsumsi dengan menggunakan aplikasi Cek BPOM atau aplikasi BPOM public warning dari smart phone kalian atau dengan melakukan pengeceken Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kadaluarsanya) pada kemasan obat.

(ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?