BPJS Kesehatan Banyuwangi Tekankan Pentingnya Validasi Data PBI JK

Sinergi lintas sektor, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi bersama beberapa instansi terkait saat menggelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN di Kecamatan Genteng, Senin (4/3/2026)(Istimewa).
Sinergi lintas sektor, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi bersama beberapa instansi terkait saat menggelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN di Kecamatan Genteng, Senin (4/3/2026) (foto: istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN di Kecamatan Genteng. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (4/3/2025) dan bertempat di Aula Kecamatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi. Di antaranya dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta perwakilan perangkat desa dari Kecamatan Genteng dan Kecamatan Gambiran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir jika kepesertaannya dinyatakan nonaktif akibat pemutakhiran data. Pasalnya, terdapat mekanisme pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku melalui reaktivasi PBI-JK.

“Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat ini menjadi dasar dalam penentuan peserta PBI-JK. Proses reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana koordinasi lintas sektor dalam mendukung keberlangsungan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Masrur.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan, Sudarto Setyo menambahkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah yang baik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan penonaktifan dan reaktivasi PBI-JK.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Reaktivasi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak serta-merta peserta yang telah dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali. Pemerintah menyiapkan mekanisme ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan berjaga-jaga semata,” tegasnya.

Dalam segi pelayanan kesehatan, lanjut Sudarto, akan dilakukan penilaian berdasarkan tingkat urgensi serta kondisi sosial ekonomi peserta. Apabila peserta berada dalam kondisi darurat dan termasuk kategori yang perlu dibantu, pihaknya akan memberikan rekomendasi, termasuk untuk rujukan pelayanan kesehatan, agar peserta tetap memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Abdul Sahid menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI-JK terjadi karena perubahan hasil pemeringkatan desil atau data yang belum terverifikasi.

Oleh karena itu, sambungnya lagi, pemerintah desa diminta aktif mengusulkan pembaruan data apabila ditemukan warga yang kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercantum.

“Proses reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui desa dan diverifikasi oleh Dinas Sosial sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa peserta yang diusulkan memang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga program PBI JK dapat berjalan lebih tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandas Sahid.

Pendamping PKH Kecamatan Gambiran, Ahmad Zamroni menilai kegiatan sosialisasi ini membuat petugas di tingkat desa maupun kecamatan semakin memahami mekanisme reaktivasi PBI JK. Dengan pemahaman tersebut, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Zamroni menambahkan, selaku pendamping masyarakat secara langsung, pihaknya banyak sekali menerima masukan, terutama terkait pembaruan data yang dilakukan setiap tiga bulan dan cek status kepesertaan secara rutin.

“Informasi ini akan saya sampaikan kepada warga dampingan melalui grup komunikasi maupun pertemuan rutin agar masyarakat memahami pentingnya memastikan status kepesertaannya sebelum mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya. (kur/ova)

Exit mobile version