Pamekasan, Blok-a.com – Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pamekasan membongkar dugaan kuat adanya penyalahgunaan pengelolaan dana badan usaha milik desa (BUMDes) Laden, Kecamatan Pamekasan, tahun 2018. Indikasinya, tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan pada pengurus BUMDes yang baru.
Direktur BUMDes Rezeki Maju Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Apris Suhaimi mengatakan, dugaan itu terungkap karena tidak adanya kessesuaian laporan dengan masuknya keuangan. Akibatnya, pengelolaan BUMDes yang dia kelola saat ini amburadul.
“Pengelolaannya berimbas kepada tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Laden periode berikutnya (Saat ini, Red). Terbukti, tidak adanya sebuah bukti kongkrit dari tata pengelolaan mulai dari laporan laporan keuangan BUMDes (LKB), laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan pengawasan BUMDes (LPB) yang meliputi pelaksana tugas pengawasan, dan rekomendasi pengawas,” urai mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dispora itu.
Kepala Desa Laden Alimuddin mengatakan telah menindaklanjuti adanya penyalahgunaan BUMDes tahun lalu itu. Dia mengaku sudah berkirim surat yang di layangkan pada para BUMDes 2018 namun tidak tidak ada jawaban. Selanjutnya, kata Alimuddin, pihaknya melakukan somasi kepada pengurus BUMDes dan Kepala Desa yang lama.
Alimuddin mengaku sudah memberikan jangka waktu 14 hari untuk somasi pertama sebagai peringatan. Sedangkan somasi kedua, 14 hari juga dengan maksimal jangka waktu satu bulan. Somasi tersebut diberikan kepada pengurus BUMDes semagat energi baru (Semeru) serta Kepala Desa (Kades) lama.
“Kami sudah melakukan pengiriman surat pada Inspektorat dan hasilnya mengeluarkan temuan itu. Dan, Inspektorat menyarankan Untuk meminta laporan dana aset. Kami sudah lakukan itu dengan regulasi yang tepat. Sesuai kekeluargaan juga sudah. Tapi karena tidak ada hasil terpaksa kami harus melakukan proses hukum,” ungkapnya saat di wawancara, Kamis (22/06/22).
Sayangnya,Direktur BUMDes Semeru Endranata dan Sekertaris BUMDes Candra saat dihubungi wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp belum menanggapi temuan Inspektorat Pamekasan tersebut.
Sekedar diketahui, Kepala Desa Laden Periode 2019-2024 meminta audit PDTT untuk menghindari praktek KKN. Pemdes Laden meminta agar pihak inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk tidak tebang pilih. Karena dengan adanya audit tersebut pihaknya harus lebih extra dalam melakukan semua pekerjaan demi menghindari terjadinya korupsi keuangan negara.
