Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil tangkap curanmor yang terjadi di Kedungkandang Kota Malang pada Jumat (05/08/2022).
Aksi curanmor tersebut terjadi pada akhir bulan Juli lalu, yang terjadi di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dengan kronologi kejadian kendaraan bermotor dengan jenis roda dua milik RH, seorang warga Ranugrati Kecamatan Kedungkandang kota Malang ini setelah curi oleh WD dan MWR.
Motor yang diparkirnya di gang samping rumahnya tersebut di bawa kabur pelaku pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 18.40 wib, korban menyadarinya saat akan memakai kendaraannya namun naas motor tersebut telah lenyap dicuri.
Dengan cekatan, korban langsung mencari motornya yang hilang dengan mengecek CCTV masjid dekat lokasi TKP. Sesuai dugaan, motor tersebut raib dibawa kabur dua pria tak dikenal dengan cara didorong.
Berbekal dari rekaman kamera CCTV tersebut korban mendatangi Polsek Kedungkandang untuk membuat laporan dan tindakan lebih lanjut.
Setelah ditelusuri oleh pihak Kepolisian, ditemukan postingan yang menjual motor tersebut di laman Facebook.
Mengetahui hal tersebut, anggota Resmob kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan cara bertemu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hal tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga.
“Jadi tim kami melihat sebuah postingan yang menjual hasil curian tersebut di Facebook, kemudian anggota Undercover sebagai seorang pembeli lalu melakukan COD di Dusun Mbunder dan dari situlah kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan” terangnya.
Anggota Reskrim Polresta Malang Kota melakukan akasinya, dengan melakukan introgasi kepada MRR (28) yang merupakan penjual atau penadah dan terungkaplah pelaku curanmor.
Pelakunya berinisial WD (35) dan MWR (26) yang keduanya merupakan warga Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Kedua pelaku diamankan oleh anggota satreskrim beserta barang bukti berupa 3 Unit Sepeda Motor,mata kunci letter T, ganggang kunci T, kunci pas ukuran 8/10, jaket sebanyak 2 buah dan topi yang digunakan saat aksi pencurian dilakukan.
Diakhir, AKP Bayu Febrianto juga menjelaskan mengenai modus yang dilakukan pelaku curanmor yakni dengan merusak kunci kontak motor.
“Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T kemudian para pelaku ini mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi,” tutupnya AKP Bayu Febrianto.
Dengan aksinya, pelaku curanmor berhasil dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.
(mg2/bob)