Banyuwangi Blok A – Yayasan Arek Songgon Peduli Lingkungan (Yarsolin) ancam polisikan oknum pejabat desa Songgon, Kecamatan Songgon atas dugaan perampasan, penghasutan dan pencemaran nama baik.
Yarsolin adalah pengelola parkir di area Pasar Daerah (Pasda) Songgon merasa dirugikan oleh tindakan oknum pejabat desa Songgon YK yang diduga melakukan provokasi dan penghasutan warga setempat untuk menghalang-halangi warga untuk menghentikan penarikan parkir yang dikelola oleh Yarsolin.
Bahkan oknum pejabat desa tersebut dengan arogansi merampas uang retribusi parkir sebesar Rp 1,2 juta dari juru parkir.
Ketua Yarsolin, Wahyudi mengungkapkan sebelum dikelola oleh Yarsolin, dana hasil dari parkir ini tidak pernah tidak pernah ada kontribusi
kepada Pemerintah Daerah (Pemda), karena karcis parkirnya dibuat sendiri, dan tidak di porporasi oleh dinas terkait.
“Setelah kami berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya kami memutuskan untuk mengelola parkir, dan karcisnya juga di porporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Wahyudi kepada Blok-A, Selasa (18/4/2022)

Menurut Wahyudi, pihaknya usai melakukan koordinasi dengan dinas terkait, pengurus yayasan melakukan aktivitasnya di pasar Songgon, tiba-tiba didatangi oleh oknum pejabat desa Songgon, dan meminta uang retribusi parkir.
Sebelum perampasan uang itu sambung Wahyudi, pada Sabtu (16/4) siang, pihaknya diundang oleh Pemdes Songgon perihal klarifikasi kejelasan yayasan yang dibentuk oleh Pemuda Songgon. Undangan klarifikasi tersebut pihak Pemdes Songgon juga mengundang hadirkan warga, beberapa RT serta salah satu Kadus.
“Dalam klarifikasi di kantor desa Songgon, oknum tersebut menjelaskan jika aktivitas kami tidak sesuai dengan
Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi, Nomor 23 Tahun 2021, Tentang Penyelanggaraan Perparkiran. Apa gak salah ucap pak YH itu, kok warganya dibodohi. Kalau ngasih sosialisasi ke warganya jangan sepenggal-sepenggal dong,” selorohnya.
Padahal, sebelum parkir ini dikelola oleh Yarsolin, pengelolaannya tidak jelas, dan terkesan untuk memperkaya diri sendiri, dan oknum desa itu membiarkan juru parkir diduga liar melakukan aktivitas di area itu.
“Uang retribusi itu diambil paksa oleh YC, kami hanya diam saja, kami tidak ingin ribut, lebih baik masalah ini diselesaikan secara hukum saja,” paparnya.
Saat mengambil uang retribusi parkir itu kata Wahyudi oknum pejabat desa Songgon YH dengan tegas mengatakan dengan pengeras suara jika lahan pasar daerah Songgon ini aset Desa Songgon, bukan aset Pemkab Banyuwangi.
“Yang berhak mengelola parkir ini bukan kalian-kalian, atau Pemkab Banyuwangi, tanah pasar Songgon ini aset Desa Songgon,” kata Wahyudi menirukan ucapan YH
Terbentuknya Yarsolin berawal dari keluhan warga masyarakat Dusun Krajan yang notabene pengangguran lantaran diberhentikan dari tempat kerjanya akibat dampak pandemi. Atas dasar tersebut salah satu tokoh pemuda setempat mempunyai ide untuk membentuk sebuah yayasan yang berbadan hukum dengan nama Yarsolin tersebut.
“Sebelum kami mengelola parkir ini, kenapa Desa Songgon tidak punya inisiatif. Setelah kami mengelola parkir kok malah dipermasalahkan, kalau ingin menguasai lahan parkir atau retribusi pasar ya gugat saja Pemkab Banyuwangi,” tegasnya.
“Parkir yang kami kelola itu yang bertempat di bahu jalan raya kabupaten. Data riil parkir yang kami terima masih masuk area pasar Songgon. Bukan tanah aset Desa Songgon,” imbuhnya.
Lanjut Wahyudi pihaknya baru beberapa hari mengelola parkir di area pasar Songgon ini. Namun kegiatan itu sempat terhenti ketika oknum pejabat desa yang didampingi oknum Kepala Dusun (Kadus) YC dan salah satu ketua RT mendatangi dan merampas uang retribusi parkir tersebut.
“Padahal, dari uang parkir ini, kami ingin memberikan kontribusi bagi desa Songgon, seperti memberikan santunan kepada kaum kurang mampu, dan memberikan santunan kepada anak yatim dan yatim piatu. Kegiatan sosial ini untuk menaikkan nama baik desa Songgon, desa kami sendiri,” tandasnya.
“Pemdes Desa Songgon bukannya mensupport kami justru menghasut kami, kalau pendirian yayasan untuk mengelola parkir ini bukan badan hukum yang sah,” tambahnya.
Lebih lanjut ketua Yarsolin mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum pejabat desa tersebut sangat membahayakan dirinya, diduga oknum tersebut menghasut warga yang tidak tau apa-apa ikut campur masalah ini.
“Saat kami datangi mediasi di Kantor Desa, oknum itu tidak datang seorang diri, dia membawa masa yang banyak bahkan dia teriak-teriak dengan lantang apa yang kami lakukan ini ilegal, dan diikuti oleh massa yang diduga dibawa oleh oknum itu,” pungkasnya. (Kuryanto)




