Uang Tunai Rp 3 Miliar Lebih hingga Aset Tanah Tersangka Kasus Korupsi Polinema Disita

Uang tunai yang disita Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi Polinema dengan tersangka Awan (dok. Kejaksaan Negeri Kota Malang for blok-a)
Uang tunai yang disita Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi Polinema dengan tersangka Awan (dok. Kejaksaan Negeri Kota Malang for blok-a)

Kota Malang, blok-a.com – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Politeknik Negeri Malang (Polinema) berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penyitaan atau sita eksekusi terhadap aset tersangka Awan Setiawan pada Rabu (20/8/2025).

Kejaksaan melakukan penyitaan uang dengan jumlah yang fantastis, yakni Rp 3.020.560.000. Penyitaan ini dilakukan kedua kalinya. Sehingga total aset berupa uang tunai yang disita, yakni Rp 5.422.468.900.

Penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 Tanggal 30 Juni 2025.

Penyitaan uang ini disaksikan langsung oleh dua saksi, yakni Jaswadi selaku Wakil Direktur II Polinema dan, Frinta Pratamasari, S.E., Ak., CA., AAPB. selaku Kabag Perencanaan Keuangan Polinema.

Selain menyita uang, jaksa juga menyita dan memasang plang sita di tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tiga tanah yang disita ialah, tanah dengan sertifikat Hak Nomor 8919, 8917, dan 9055.

Penyitaan aset dan uang tunai ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sesuai pasal 38 ayat (1), 39 KUHAP, pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 Jo UU nomor 11 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut penyitaan dilakukan karena khawatir aset dijual atau dialihkan kepada pihak lain, sebagai barang bukti terjadinya pidana korupsi, dan memudahkan proses pemulihan aset.

Sementara itu, tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang berpotensi timbul akibat korupsi dilakukan tersangka. Kegiatan penyitaan ini sendiri berjalan lancar tanpa hambatan..

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan Sita aset merupakan kegiatan tim penyidik Kejati Jatim.

“Kami hanya sebatas mendampingi dan mengamankan saja,” tuturnya singkat, Kamis (21/8/2025).

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini mencuat berawal dari proses jual beli tanah untuk pengembangan kampus Polinema.

Awan yang waktu itu menjadi Direktur Polinema diduga melakukan pengadaan tanah dengan melawan dan melanggar hukum. Awan tidak sendirian melakukan ini, ada tersangka lainnya berinisial HS.

Proses pengadaan itu melawan hukum karena tidak melibatkan panitia resmi dan harga tanah ditentukan secara sepihak oleh Awan tanpa penilaian jasa appraisal.

Awan pun diduga memanipulasi pembelian tanah dan mendapatkan keuntungan dari jual-beli lahan untuk pengembangan kampus itu.

Proses transaksi tanah seluas 3,2 hektare dilakukan dengan harga Rp6 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 42,6 miliar.

Pembayaran pun telah dilakukan secara bertahap. Namun, proses pembayaran dihentikan setelah Awan Setiawan lengser dari jabatannya sebagai Direktur Polinema.

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp22,6 miliar akibat kasus ini.

Exit mobile version