Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejaksaan, Terpidana Belum Berstatus Buronan?

Sumenep, Blok-a.com – Keadilan hukum di negeri ini terbilang mahal dan susah dicari. Seperti yang menjerat terpidana kasus BBM ilegal yakni melakukan niaga BBM tanpa ijin atas nama Masduki Rahmad alias Dukmang selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI). Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan petikan putusan Nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 April 2022 untuk segera dieksekusi.

Meski sudah ada putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa Dukmang terbukti melanggar pasal 53 huruf d UU No.22/2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan hukuman penjara 1 tahun dan bayar denda Rp 500 juta. Namun pihak Kejaksaan Negeri Sumenep terkesan kesulitan melakukan eksekusi terhadap terpidana itu. Bahkan Dukmang sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Disoal terkait perkara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo menegaskan jika pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara yang menjerat terpidana Dukmang, sapaan akrabnya. Kata Trimo, keseriusan untuk melakukan eksekusi dengan mengeluarkan surat panggilan sebanyak 3 kali.

“Sudah kita layangkan surat panggilan terhadap Masduki Rahmad. Namun yang bersangkutan juga tak kunjung memenuhi surat panggilan kejaksaan. Sesuai aturan, kami akan cari sampai ketemu, ingat itu!” Tegas Kajari Trimo.

Untuk itu, kata Kajari asal Ponorogo ini, pihaknya sudah kerahkan anggota intelnya untuk melakukan pencarian. “Kita sudah sebar anggota intel kita,” terang Trimo di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

Hanya saja, Trimo ogah menaikkan status hukum Dukmang menjadi buronan / DPO (Daftar Pencarian Orang) atau dengan istilah penjemputan paksa. “Ya tunggu dulu. Kita cari sampai ketemu. Memang akan ada langkah-langkah hukum berikutnya jika tak kunjung ketemu. Ya bisa ditetapkan DPO atau jemput paksa nantinya,” pungkasnya.(edo)

Exit mobile version