Terpidana Kasus Korupsi Sumur Bor Blitar Kembalikan Kerugian Negara Rp396 Juta

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy. (blok-a.com/Fajar)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar (YW), telah mengembalikan uang sebesar Rp396.999.380,00 ke kas negara.

Pengembalian ini merupakan bagian dari kewajiban YW berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, I Gede Willy mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, yang dikeluarkan pada 4 September 2025.

“Dalam putusan tersebut, terpidana YW diperintahkan untuk membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00,” kata Gede Willy, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut Willy menegaskan, bahwa uang yang dikembalikan tersebut diambil dari deposit sebesar Rp450.000.000,00 yang dititipkan pada Kejari Kabupaten Blitar sejak 16 Desember 2024.

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00 ini akan langsung disetor ke Kas Negara,” tegasnya.

Willy berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi terpidana lainnya dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang korupsi tetap menjadi prioritas.

“Pengembalian kerugian negara adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku kejahatan korupsi,” pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (jar/lio)

Exit mobile version