Terpidana Kasus BBM Ilegal Tak Kunjung Dieksekusi, Diduga Kejari Sumenep Masuk Angin

Sumenep blok-a.com – Warga Sumenep mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep segera menahan terpidana
kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal, Masduki Rahmad (43) alias Dukmang kepala Cabang PT Pelita Petroleum Indonesia (PT PPI) . Dalam kasus ini Dukmang dinyatakan bersalah melanggar pasal 53 huruf UU No.22/2001 tentang Migas.

Padahal, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah keluar, dan menjatuhkan vonis hukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dengan tidak di eksekusinya terpidana tersebut, warga Sumenep menduga Kejari Sumenep masuk Angin, dan membiarkan terpidana Dukmang bebas menghirup udara segar.

Sejumlah Wartawan ketika mengkonfirmasi kepada Kasi Pidum yang Didampingi JPU Surya terkait Kasus Dugaan BBM Ilegal dengan terpidana Basuki Rahmat, Rabu (18/5/2022)

Apalagi, saat media awak melakukan konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Sumenep, Irfan Manggalle terkait permasalahan ini, Ia terlihat kebingungan, dan tergopoh-gopoh memanggil Kasi BB dan JPU.

“Yang tahu pasti perkara ini ya JPU Surya,” dalih Irfan.

Irfan Manggalle mengungkapkan, sebenarnya kasus terpidana Masduki Rahmad itu pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dengan nomor : 106/M.5.34/EUL.2/VIII/2020/PN SMP yang diketuai Ahmad Bukhori.

“Sebenarnya, kasus ini Kejari Sumenep hanya mendapat pelimpahan dari Kajati Jatim,” ujar Irfan didampingi JPU Surya

Belum dieksekusina terpidana tersebut? Irfan beralasan jika PN Sumenep belum mendapat hadiah putusan Kasasi dari MA.

“Kami belum bisa menjalankan eksekusi terhadap terpidana Dukmang lantaran kami masih menunggu salinan putusan MA. Jadi Kejari hanya tahu kalau putusan itu baru berupa petikan putusan MA bukan berupa salinan putusan MA,” kilah Irfan.

Berdasarkan surat petikan putusan MA No; 439 K/Pid.Sus/2022 yang diterima oleh Kejari Sumenep pada tanggal 7 April 2022, dijelaskan bahwa terpidana Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta untuk segera dilakukan eksekusi.

Faktanya, Kejari Sumenep sampai saat ini belum berani mengeksekusi Dukmang sebagai terpidana dan bahkan masih tetap dibiarkan bebas menghirup udara segar. Padahal seharusnya Kejari Sumenep secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Dukmang sejak putusan MA itu keluar. Apalagi putusan itu sudah lebih dari 20 hari.

Menanggapi hal itu, Irfan menjelaskan Kejari belum eksekusi terpidana lantaran masih berupa surat petikan putusan MA dengan No; 439 K/ Pid.Sus/ 2022, bukan berupa salinan putusan MA. Sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP yang tegas menyatakan salinan putusan MA bukan petikan.

“Memang jika berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), JPU sudah bisa melakukan eksekusi. Dasar hukumnya, jika sesuai khirarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari SEMA. Jika belum melakukan eksekusi,” timpal JPU Surya saat mendampingi Kasi Pidum Irfan Manggalle.

Irfan menambahkan meskipun bisa juga dilakukan terrpidana, tapi menurut ketentauan UU No.49/2009 perubahan kedua atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum khususnya Pasal 52a ayat 2, “pengadilan wajib menambahkan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja,” tambahnya.

Irfan berjanji, secepatnya akan dilakukan surat pemanggilan terhadap terpidana Dukmang. Namun terlebih dahulu akan mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan Mahmakah Agung tersebut.

Terpisah, Hartono salah satu warga Sumenep mengungkapkan mobil tangki yang disita oleh Kejari Sumenep sebagai Barang Bukti (BB) yang digunakan sebagai mengangkut BBM ilegal milik terpidana, saat ini sudah dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Tentu saja ini aneh dan mengundang beribu-ribu tanda tanya yang besar bagi masyarakat sumenep,” tandasnya. (Edo)

Exit mobile version