Husnul Khuluq Muncul di Sidang Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Terdakwa Bongkar Peran Mantan Sekda Gresik

Husnul Khuluq mantan Sekda Gresik memberikan kesaksian dalam sidang kasus hibah pembangunan Asrama Santri Al Ibrohimi, Manyar, Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)
Husnul Khuluq mantan Sekda Gresik memberikan kesaksian dalam sidang kasus hibah pembangunan Asrama Santri Al Ibrohimi, Manyar, Gresik (foto: Blok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Husnul Khuluq sebagai saksi.

Khuluq diduga mengetahui proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya disebut saksi Muhammad Masrufin sebagai dokumen yang dibuat menyesuaikan kebutuhan terdakwa Muhammad Miftahur Roziq.

Dalam sidang sebelumnya, Masrufin mengaku disewa terdakwa Roziq untuk membuat RAB pembangunan asrama santri yang didanai hibah APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2019. Yang akhirnya diduga digunakan para terdakwa sebagai Laporan Pertanggungjawaban pembangunan Asrama Santri senilai Rp400 juta.

Saat dicecar JPU terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Santri atau Lurah Pondok. Khuluq mengaku tidak mengetahui proses pengajuan maupun pencairan hibah tersebut.

Mantan calon Bupati Gresik itu juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara yang kini menyita perhatian publik tersebut.

“Mohammad Masrufin itu suami dari keluarga saya,” ujar Husnul Khuluq di hadapan majelis hakim.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai siapa yang menunjuk konsultan pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi, Khuluq mengaku tidak mengetahui.

Selama memberikan keterangan, mantan pejabat Pemkab Gresik tersebut terlihat tidak banyak menjelaskan detail terkait proyek hibah yang kini bermasalah itu.

Pernyataan Khuluq justru dibantah oleh terdakwa Gus Atho’. Di depan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya mengenal saksi Muhammad Masrufin melalui Husnul Khuluq.

Menurut terdakwa, nomor kontak Masrufin diperoleh dari Khusnul Khuluq hingga akhirnya dipakai sebagai konsultan penyusun RAB pembangunan asrama santri.

“Kenal Masrufin dari Pak Khuluq yang memberikan nomor kontaknya,” ungkap terdakwa dalam persidangan.

Selain Husnul Khuluq, JPU juga menghadirkan Kepala Desa Peganden Mustain serta Hudiyono, mantan pejabat Biro Kesra Provinsi Jawa Timur yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sidang perkara dugaan korupsi hibah Ponpes Al Ibrohimi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti dari JPU. (ivn/ova)

Exit mobile version