Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Dilarang Jual Miras Sembarangan

Polresta Banyuwangi bersama beberapa instansi terkait menggelar razia di tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025). (blok-a.com/Kuryanto)
Polresta Banyuwangi bersama beberapa instansi terkait menggelar razia di tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025). (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia di berbagai tempat hiburan malam (THM) pada Selasa (21/1/2025) malam. Operasi ini bertujuan menertibkan peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai aturan yang berlaku.

Razia ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jatim dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi terkait penertiban serta pengawasan peredaran miras tanpa izin.

Operasi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi.

Tim gabungan melibatkan berbagai satuan fungsi, seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, dan Propam, serta dukungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.

Operasi dibagi menjadi tiga tim yang menyasar lokasi-lokasi potensial pelanggaran. Tim 1 dipimpin Kasat Samapta, menyasar Mascot, Mirah, dan Mendut di Banyuwangi. Tim 2 dipimpin Kasat Intel, menyasar Fan-Fan, Kabat, dan Asika Rogojampi. Sementara tim 3 dipimpin Kabag Ops Kasat Narkoba, menyisir King Star Jajag, Grand Royal Gambiran, Heros Jajag, dan Suka-Suka Genteng.

Dari razia tersebut, tim berhasil menemukan 62 botol miras golongan B dan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dokumen perizinan, seperti SIUP MB dan SKPL.

Selain menyita miras ilegal, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam,” ujar Kombes Pol Rama.

Operasi gabungan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dinilai efektif menekan potensi kriminalitas akibat penyalahgunaan miras dan pelanggaran di THM. Warga berharap razia serupa dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi.(kur/lio)

Exit mobile version