Mediasi Buntu, Warga Mojokerto Gugat BCA Finance soal Kredit Mobil yang Diklaim Tak Pernah Diajukan

Kuasa hukum dari penggugat Rif'an Hanum saat di pengadilan negeri Mojokerto. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kuasa hukum dari penggugat Rif'an Hanum saat di pengadilan negeri Mojokerto. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Upaya perdamaian dalam perkara perdata antara warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, dengan PT BCA Finance menemui jalan buntu.

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (30/9/2026).

Alvan menggugat PT BCA Finance selaku Tergugat I dan seorang pihak berinisial M.H.B. selaku Tergugat II terkait tagihan pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2024. Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, serta tidak pernah menerima maupun menguasai kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.

Perkara tersebut diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Mediasi sendiri merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Karena tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan ke pokok perkara.

Perkara ini bermula ketika Alvan menerima surat somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Alvan diminta melunasi seluruh kewajiban atau menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8280 SD. Tagihan itu disebut bersumber dari perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024, dengan besaran angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.

Namun, Alvan membantah pernah mengajukan pembiayaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Alvan kemudian melayangkan somasi kepada PT BCA Finance sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2026. Ia juga menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance menyatakan telah menerima dokumen identitas dan melakukan survei ke alamat yang terdaftar.

Surat tersebut juga mencantumkan total kewajiban yang harus dilunasi per 31 Juli 2026 mencapai Rp255.054.287.

PT BCA Finance juga menyatakan tidak dapat menghentikan proses penagihan maupun menghapus data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sekitar dua pekan kemudian, tepatnya melalui surat tertanggal 4 Agustus 2026, PT BCA Finance menyampaikan bahwa terdapat indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan dokumen terkait akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu sorotan pihak Penggugat dalam perkara tersebut.

Penggugat Soroti Tiga Hal

Kuasa hukum Alvan menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan.

Pertama berkaitan dengan proses verifikasi pengajuan pembiayaan.

Dalam dokumen pembiayaan, harga kendaraan tercatat sebesar Rp202.050.000, sedangkan total uang muka dan biaya yang dibayar di muka mencapai Rp53.282.818.

Menurut pihak Penggugat, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, antara lain siapa yang hadir ketika proses survei dilakukan, siapa yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pembiayaan, siapa yang membayar uang muka, serta siapa yang menerima dan menguasai kendaraan tersebut.

Hingga gugatan didaftarkan, menurut pihak Penggugat, PT BCA Finance baru melampirkan salinan perjanjian pembiayaan dan tabel angsuran, sementara dokumen survei serta bukti serah terima kendaraan disebut belum dilampirkan dalam dokumen yang mereka terima.

Hal kedua yang menjadi sorotan adalah besaran tagihan.

Dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp255 juta, terdapat komponen denda keterlambatan sebesar Rp58.821.142. Angka ini disebut hampir mendekati jumlah angsuran tertunggak yang mencapai Rp64.686.000.

Pihak Penggugat menilai besaran denda tersebut perlu diuji kewajarannya di hadapan majelis hakim, terlebih Alvan sejak awal menyangkal pernah menjadi debitur maupun menikmati fasilitas pembiayaan tersebut.

Persoalan ketiga yang disoroti adalah adanya pernyataan PT BCA Finance mengenai indikasi tindak pidana.

Di satu sisi, PT BCA Finance disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut. Namun di sisi lain, tagihan dan pencatatan dalam SLIK atas nama Alvan disebut tetap dipertahankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Penggugat menilai kondisi tersebut membuat beban akibat persoalan pembiayaan tetap berada pada Alvan. Meskipun ia menyatakan sebagai pihak yang tidak pernah mengajukan kredit.

Tuntutan ke BCA Finance

Dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta agar perjanjian pembiayaan yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak mengikat dirinya serta membebaskannya dari seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut.

Selain itu, Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan penghentian seluruh penagihan dan upaya penarikan kendaraan terhadap dirinya. Penggugat juga meminta PT BCA Finance diperintahkan membetulkan data dan kolektibilitas atas namanya dalam SLIK OJK.

Tidak hanya itu, Para Tergugat diminta membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang seluruhnya disebut mencapai Rp1.050.000.000.

Kuasa hukum Penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menegaskan gugatan tersebut bukan upaya kliennya untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.

“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya,” ujar Rif’an.

Menurutnya, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan, mulai dari melayangkan somasi, menyampaikan pengaduan kepada OJK, hingga mengikuti proses mediasi.

“Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” katanya.

Rif’an juga menyoroti surat PT BCA Finance tertanggal 4 Agustus 2026 yang menyebut adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut.

“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK. Perkara ini penting bukan hanya bagi klien kami, tetapi bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya,” tambah Rif’an.

Dalam kesempatan tersebut, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita juga mengingatkan masyarakat Kabupaten dan Kota Mojokerto agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.

Masyarakat diimbau tidak meminjamkan atau menitipkan KTP, Kartu Keluarga maupun buku tabungan kepada pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit, termasuk kepada kerabat maupun tetangga.

Masyarakat juga dapat memeriksa riwayat kredit secara berkala melalui layanan iDebKu OJK.

Apabila menerima surat tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta tidak mengabaikannya. Sebaliknya, warga dapat memberikan tanggapan secara tertulis, menyimpan seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan, serta menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui Kontak 157 atau berkonsultasi dengan advokat.

Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan.

PT BCA Finance maupun Tergugat II juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, serta bantahan terhadap dalil-dalil Penggugat dalam persidangan.

Identitas Tergugat II dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda jawaban Para Tergugat.(Sya)

Exit mobile version