Magetan, Blok-a.com – Polemik aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan kini mengerucut pada perbedaan tafsir mengenai kedudukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Setelah sebelumnya disampaikan pejabat teknis Pemkab Magetan, pandangan tersebut kini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Welly Kristanto.
Dalam keterangannya, Welly menyatakan perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dapat langsung melaksanakan kegiatan penambangan. Menurutnya, persetujuan RKAB lima tahunan sudah melekat dalam proses penerbitan IUP Operasi Produksi, sedangkan RKAB tahunan berfungsi sebagai instrumen pelaporan dan evaluasi setelah kegiatan tambang berjalan.
“RKAB lima tahunan wajib disusun pengusaha galian C untuk disampaikan dan mendapat persetujuan Dinas ESDM sebagai salah satu persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi. Setelah mendapat IUP Operasi Produksi maka pengusaha dapat melaksanakan kegiatan penambangan,” ujar Welly kepada Blok-a.com, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan RKAB tahunan disusun setelah kegiatan penambangan berlangsung untuk melaporkan progres pelaksanaan RKAB lima tahunan yang sebelumnya telah disetujui.
“RKAB tahunan adalah RKAB yang harus disusun oleh pengusaha galian C setelah melaksanakan kegiatan penambangan dan disampaikan kepada Dinas ESDM guna mengetahui progres dari RKAB lima tahunan yang disusun sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Welly menegaskan bahwa perusahaan yang telah memperoleh IUP Operasi Produksi pada dasarnya sudah dapat melakukan kegiatan penambangan.
“Garis besarnya ketika perusahaan sudah mendapat IUP Operasi Produksi sudah dipastikan dia sudah menyusun RKAB lima tahunan dan dapat melaksanakan kegiatan penambangan,” tegasnya.

Berbeda dengan Ketentuan Kementerian ESDM
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan ketentuan yang selama ini diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026, pemerintah pusat secara tegas menyebut pemegang IUP Operasi Produksi belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun operasional pertambangan sebelum memperoleh persetujuan RKAB.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa selama RKAB belum disetujui, perusahaan hanya diperkenankan melakukan kegiatan pemeliharaan, perawatan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan produksi.
Posisi RKAB sebagai syarat sebelum kegiatan produksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Artinya, terdapat perbedaan mendasar antara tafsir yang digunakan Pemkab Magetan dengan ketentuan yang menjadi pedoman pemerintah pusat. Pemkab memandang RKAB tahunan sebagai instrumen evaluasi atas kegiatan yang telah berjalan, sedangkan regulasi ESDM menempatkan persetujuan RKAB sebagai prasyarat yang harus dipenuhi sebelum aktivitas produksi dimulai.
Perbedaan tafsir ini menjadi krusial karena muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aktivitas tambang galian C di wilayah Temboro yang diduga beroperasi tanpa RKAB yang telah disetujui.
Dugaan tersebut menguat setelah tiga perusahaan tambang yang menjadi sorotan diketahui tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, platform resmi Kementerian ESDM yang digunakan dalam proses pengajuan dan persetujuan RKAB.
Sebelumnya, Dinas ESDM Jawa Timur juga telah memastikan bahwa perusahaan yang tidak terdaftar dalam sistem MinerbaOne tidak mungkin memperoleh persetujuan RKAB.
“Menurut Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satu syarat untuk mengajukan persetujuan RKAB adalah bukti bahwa perusahaan terdaftar dalam aplikasi MinerbaOne,” tulis ESDM Jawa Timur dalam keterangan sebelumnya.
Fakta tersebut membuat polemik RKAB di Magetan tidak lagi sekadar perdebatan administratif. Sebab, apabila mengacu pada ketentuan ESDM, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB seharusnya belum dapat melakukan kegiatan produksi. Sementara di sisi lain, Pemkab Magetan justru menafsirkan bahwa aktivitas penambangan dapat dilakukan segera setelah IUP Operasi Produksi diterbitkan.
Perbedaan pemahaman inilah yang kini menjadi inti persoalan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Magetan. (nan)




