Blitar, blok-a.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota mengambil tindakan tegas terhadap belasan truk yang mengangkut sound system volume besar atau sound horeg dalam acara karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Rabu malam (27/8/2025). Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas dan tidak mengantongi izin kegiatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menjelaskan bahwa total 15 unit truk bermuatan sound horeg diamankan setelah karnaval dibubarkan oleh petugas.
“Pada hari ini (Kamis), kami mendatangkan semua sopir truk yang terlibat. Dari 15 unit, 14 unit hadir untuk penindakan, sementara satu unit tidak datang,” kata AKP Agus Prayitno, Kamis (28/8/2025).
AKP Agus menambahkan, para sopir yang hadir diberikan wawasan dan edukasi mengenai pelanggaran yang telah mereka lakukan.
“Mereka pun menyadari kesalahan yang telah diperbuat. Sopir juga membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar aturan, terutama terkait kegiatan atau penggunaan truk yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Namun, dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap seluruh sopir, semuanya menunjukkan hasil negatif.
“Hasil tes urine negatif semua,” tandasnya.
Tindakan langsung juga dilakukan terhadap sound system yang terpasang pada truk.
“Sound system-nya tadi malam langsung dibongkar. Proses pembongkaran berlangsung hingga pukul 03.40 dini hari, sehingga truk kembali dalam kondisi kosong,” jelas Agus.
Meskipun truk-truk tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun proses penilangan tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum.
“Truknya kita kembalikan, namun kita tetap tilang dan melakukan penilangan. Nantinya, sidang akan dilaksanakan pada tanggal 12 September di Pengadilan Negeri Blitar,” ujarnya.
Polres Blitar Kota juga memberikan peringatan keras kepada para sopir dan pemilik truk.
“Kami berharap sopir kooperatif dan mengakui kesalahannya serta meminta maaf. Jika ada yang mengulangi lagi, kami akan tetap melaksanakan penindakan kembali,” pungkas Kasatlantas Polres Blitar Kota. (jar/lio)




