Sidang Sengketa Dugaan Ijazah Palsu DPRD dan Kepala Daerah Jombang Bergulir di KIP Jatim

Sidang sengketa dugaan Ijazah Palsu DPRD dan kepala daerah di KIP Jawa Timur.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Sidang sengketa dugaan Ijazah Palsu DPRD dan kepala daerah di KIP Jawa Timur (blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Surabaya, Blok-a.com– Sengketa informasi publik terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD dan kepala daerah Kabupaten Jombang dalam kontestasi Pilkada 2024 mulai disidangkan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).

Sidang pemeriksaan awal dan pembuktian kedua tersebut digelar di ruang sidang KIP Jatim, Surabaya. Perkara ini mempertemukan pemohon dari Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah Sapu Jagad (PLP3) Kabupaten Jombang dengan termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Ketua Majelis Sidang, Nur Aminuddin, menyatakan dalam persidangan pihak termohon diminta memperbaiki dokumen legal standing yang diajukan. Pasalnya, dokumen tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Legal standing yang semestinya dibuat oleh atasan PPID, ternyata dibuat oleh Ketua KPU. Jadi harus disesuaikan dengan SK KPU dan SK PPID di KPU Jombang,” ujar Nur Aminuddin usai sidang.

Majelis memberikan kesempatan kepada termohon untuk melakukan revisi agar kehadiran dan kewenangan perwakilan dalam persidangan sah secara hukum.

Menanggapi hal itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jombang, Agustio Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan Peraturan KPU RI.

“Kami sebagai termohon menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Apa yang sudah kami lakukan dan dituangkan dalam surat KPU RI, kami harapkan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Informasi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PLP3 Sapu Jagad Kabupaten Jombang, Rahman Alim, menegaskan permohonan informasi yang diajukan bukan untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah, melainkan untuk memastikan kebenaran data pendidikan pihak yang dimaksud.

“Kami tidak dalam kapasitas menyatakan asli atau palsu. Kami hanya memastikan apakah benar yang bersangkutan pernah bersekolah di lembaga tersebut dan memiliki ijazah yang sah,” ujarnya.

Melalui proses persidangan ini, KIP Jatim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga tersebut berharap penyelesaian sengketa dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (sya)

Exit mobile version