Eksekusi Pengosongan Bangunan di Tanah Sengketa Trowulan, PN Mojokerto: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Suasana proses eksekusi pengosongan bangunan di Trowulan, Mojokerto (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Suasana proses eksekusi pengosongan bangunan di Trowulan, Mojokerto (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa yang berada di Dusun Pandansili, RT 04/RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/8/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025.

Perkara tersebut melibatkan Sukarni binti Monali, Minah binti Monali, Saiman bin Monali, dan Sukardi bin Monali sebagai pemohon eksekusi, melawan Mukijah, Sishadi, serta sejumlah pihak lainnya sebagai termohon dan turut termohon eksekusi.

Objek yang dieksekusi berupa bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 381 Desa Wonorejo yang tercatat atas nama Mukijah alias Bu Moh. Fiki Setiawan, yang disebut merupakan peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Minah.

Prosedur Pengosongan dan Upaya Hukum PK

Panitera PN Mojokerto, Berly, S.E., S.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Berly di lokasi eksekusi.

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah diputus PN Mojokerto melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk tanggal 23 Oktober 2023. Putusan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Berly menjelaskan, pihak yang sebelumnya keberatan terhadap putusan tersebut telah menempuh upaya hukum PK. Namun, upaya tersebut telah diputus dan ditolak.

Sebelum eksekusi dilakukan, PN Mojokerto juga telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.

“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Jadi yang dilakukan adalah pengosongan bangunan dari barang-barang milik penghuni,” jelasnya.

Berly juga mengungkapkan bahwa terdapat pihak lain bernama Saiful Bahri yang mengajukan perkara berkaitan dengan objek tanah yang sama. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya telah diputus PN Mojokerto dan gugatannya ditolak.

Jaminan Surat Pernyataan Pemohon Eksekusi

Saat ini, pihak tersebut disebut masih menempuh upaya hukum banding. Karena adanya perkara lain tersebut, PN Mojokerto, menurut Berly, terlebih dahulu mempertimbangkan perkembangan perkara sebelum melaksanakan eksekusi.

“Ketika kami melakukan eksekusi, kami juga meminta pernyataan dari kuasa pemohon. Mereka membuat surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani kuasanya dan para prinsipal,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, lanjut Berly, pemohon eksekusi menyatakan bersedia menyerahkan kembali objek. Apabila dalam perkara lain yang sedang berjalan, nantinya pihak lain dinyatakan sebagai pemenang, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada pokoknya menyatakan apabila putusan nanti dimenangkan pihak lain sampai berkekuatan hukum tetap, mereka bersedia secara sukarela menyerahkan objek tersebut. Dengan adanya surat pernyataan itulah dasar kami melakukan eksekusi,” katanya.

Berly menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan nilai kemanusiaan. Pihak pengadilan juga menyiapkan tempat untuk menampung barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan.

Perjuangan Panjang Ahli Waris Sejak 1996

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi atau pihak penggugat, Puji Samtoyo, S.H., mengatakan sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, ahli waris sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif sejak 1996.

“Tahun 1996 dari ahli waris sudah melakukan upaya persuasif dengan melakukan komunikasi, baik melalui kepala dusun maupun kepala desa. Kemudian dari pihak desa menyatakan menunggu waktu yang tepat,” kata Puji.

Karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PN Mojokerto pada 2022, yang selanjutnya menghasilkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.

Menurut Puji, pihak tergugat kemudian mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut juga tidak mengubah hasil perkara.

“Alhamdulillah waktu itu dimenangkan oleh penggugat. Kemudian dari pihak tergugat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan kami tetap dinyatakan sebagai pemenang,” ujarnya.

Puji menilai perkara tersebut menjadi gambaran bahwa masyarakat dengan latar belakang ekonomi sederhana juga memiliki kesempatan mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.

Dia menyebut kliennya antara lain berprofesi sebagai penjual makanan dan pedagang kecil. Sedangkan pihak yang berhadapan dengan mereka disebutnya memiliki latar belakang sebagai pengusaha.

Lebih lanjut, Puji menyampaikan keberatan pihaknya berkaitan dengan proses peralihan alas hak tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut dia, tanah tersebut awalnya berkaitan dengan Letter C atas nama Monali P. Minah. Pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris kemudian mempersoalkan proses jual beli yang menjadi dasar peralihan hak.

“Kalau menurut apa yang kami pelajari, itu faktor jual beli. Jadi bukan dari golongan pertama, bukan ahli waris, tetapi pihak orang lain,” ujarnya.

Ia juga mengklaim terdapat sejumlah pihak yang diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui secara jelas dokumen yang ditandatangani, yang kemudian disebut digunakan sebagai dasar proses jual beli.

“Klien kami adalah yang tidak merasa menandatangani jual beli sebagai ahli waris. Karena itu mereka menuntut terkait perjanjian yang dianggap tidak sah,” katanya.

Puji menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut.

Menurutnya, upaya hukum yang masih berjalan tidak serta-merta menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang pengadilan telah menentukan bahwa eksekusi dapat dilaksanakan.

Keberatan Pihak Tergugat dan Gugatan Banding

Di sisi lain, kuasa hukum Saiful Bahri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Rahadi menilai proses pengosongan bangunan yang dilakukan PN Mojokerto diduga memiliki persoalan hukum. Menurutnya, kliennya memiliki dasar penguasaan terhadap objek tersebut berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

“Klien kami secara sah telah membeli dan memiliki objek tersebut berdasarkan akta Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa yang sah, jauh sebelum ada gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada tahun 2023,” kata Rahadi di lokasi.

Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya menjadi dasar hak kliennya terhadap objek sengketa. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan eksekusi ketika proses hukum yang diajukan kliennya disebut masih berjalan di tingkat banding.

Rahadi menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia untuk mempertahankan hak kliennya atas objek tersebut.

Pelaksanaan eksekusi sendiri berlangsung dengan pengamanan aparat. Petugas PN Mojokerto bersama pihak terkait melakukan pengosongan bangunan dan mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan.

PN Mojokerto menegaskan tindakan yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026) merupakan eksekusi pengosongan, bukan pembongkaran atau perataan tanah.

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk yang kemudian berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 696 PK/Pdt/2024.

Di sisi lain, pihak Saiful Bahri menyatakan masih memiliki dasar hukum dan bukti penguasaan atas objek tersebut serta menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara pihak pemohon eksekusi berpegang pada putusan pengadilan yang telah mereka menangkan hingga tingkat PK. Adapun perkara lain yang menyangkut objek serupa masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Perbedaan klaim dan dasar bukti dari masing-masing pihak tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berwenang.(Sya)

Exit mobile version