Sejumlah Alasan Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Laporan ke Bareskrim Polri

Keluarga mendiang Gabriel kembali menuntut keadilan (Blok-a.com/Helen)
Keluarga mendiang Gabriel kembali menuntut keadilan 10 November 2022 lalu (Blok-a.com/Helen)

blok-A.com – Laporan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri dibatalkan.

Alasannya Bareskrim Polri menolak beberapa pasal yang turut dilaporkan.

Pasal yang ditolak oleh Bareskrim Polri adalah pasal pembunuhan dan penganiayaan atau Pasal 338 dan 340 KUHP serta Pasal 351 dan 354 KUHP.

Sementara itu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sendiri melaporkan terkait tiga pasal. Selain pasal pembunuhan dan penganiayaan, ada pula pasal perlindungan anak, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan luka dan mati.

Pasal anak inilah menjadi satu-satunya yang diterim Bareskrim Polri.

“Yang pasal pembunuhan sam pasal penganiayaan mereka (Bareskrim Polri) sampaikan ini gak bisa. Jadi hanya perlindunhan anak saja,” kata Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, Rabu (23/11/2022).

Anjar pun yakin dengan keputusan itu. Dia pesimis jika laporan itu dilanjutkan akan sia-sia. Sebab, untuk proded pelaporan sendiri Anjar menilai polisi berbelit-beli.

Buktinya Jumat (18/11/2022) lalu sekitar pukul 9.30 WIB, Aremania hingga korban Kanjuruhan bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ketiga pasal tersebut.

Anjar mengungkapkan, pihaknya mengikuti sejumlah prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadir juga oleh sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.

“Saat itu kita mempresentasikan apa sih masalah yang kita laporkan. Kemudian selesai sekitar dua jam dan katanya mereka akan menginformasikan kembali hasilnya dan melakukan telaah internal,” ungkapnya.

Anjar menuturkan, saat itu pihaknya bersama puluhan Aremania korban Kanjuruhan menunggu tanpa kepastian di sekitaran Bareskrim Polri hingga malam hari.

Kemudian, keesokan harinya Sabtu (19/11/2022) pihaknya menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

“Saat itu memang libur, tapi saya telpon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang di tolak hanya pasal pembunuhan. Yang penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tapi bakal disampaikan resmi hari Senin,” jelasnya.

Tiba saat Senin (21/11/2022) lalu, Anjar bersama korban Kanjuruhan lain kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan hasil laporan dan mengambil lampiran laporan yang dimasukkan.

Namun, proses berbelit itu kembali terjadi. Anjar bersama tim harus mengulangi proses sedari awal lagi dan dilanjutkan kembali dengan konsultasi.

Kali ini, konsultasi agak alot dilakukan. Mereka yang kembali mempresentasikan laporan yang dituju, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan perkataan pihak Bareskrim Polri awal.

Hasilnya, hanya pasal perlindungan anak saja yang mereka terima. Dua pasal lainnya, yakni pembunuhan dan penganiayaan ditolak oleh pihak Bareskrim.

Alasan penolakan tersebut, kata Anjar, laporan dua pasal yang dibuat itu sudah ada di Malang. Namun, Anjar menyangkalnya.

“Kalau memang pembunuhan, iya sudah ada laporannya di Malang. Tapi yang penganiayaan ini kan belum, mereka (Bareskrim) mengada-ngada,” tegasnya.

Kemudian, mereka pun akhirnya membatalkan pelaporan tersebut, karena hasil yang didapat tak sesuai harapan.

Alasannya, menurut Anjar, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima. Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.

“Kan yang dewasa tidak terakomodir kalau pasalnya hanya perlindungan anak. Akhirnya sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng ya pulang bareng. Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian gak usah,” tuturnya.

Perlu diketahui, ketiga pasal yang dilaporkan tersebut ditujukan kepada Eks Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidaya serta pihak Sabhara Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.

“Iya itu kita laporkan Eks Kapolda, Eks Kapolres Malang serta dari unsur Sabhara Polres Malang dan penembak gas air mata dari Brimob Polda Jatim,” pungkasnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?