Sebanyak 31 Korban, Minta Perlindungan Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat

Kota Malang, blok-A.com – Puluhan korban meminta perlindungan kepada Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Senin (10/10/2022).

Ada sekitar 31 korban yang mengadu, sekaligus memberikan surat kuasa kepada Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat. Hal itu dibenarkan langsung oleh Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritahjana.

“Yang sudah taken kuasa sekitar 31 orang. Dengan adanya kuasa, kami punya pertanggung jawaban hukum atas klien kami,” ucapnya pada blok-A.com Senin (10/10/2022).

Dari berita yang beredar, salah satu pria pengunggah video pintu 13, sempat diciduk polisi dan dimintai keterangan.

Namun, Djoko tidak membenarkan bahwa pria tersebut termasuk dari 31 korban yang mengadu ke Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat.

“Berbeda, kami tidak bisa menyebutkan identitasnya karena ini bentuk perlindungan kami terhadap korban,” ucapnya.

Djoki bersama timnya saat ini tengah mendalami informasi dari keterangan korban. Mereka menimbang terkait keresahan yang dialami korban tragedi Kanjuruhan.

“Tim hukum tidak bisa bicara benar atau salah dulu. Apapun informasi yang masuk, kami adopsi dulu. Tim hukum akan melihat sejauh mana pengaruhnya. Jikka meresahkan, tentunya kami akan dampingi dan mencoba mencari kebenarannya,” ungkap Djoko.

Lanjut Djoko, ia bersama tim nya menjaga psikis korban juga dari pihak keluarga korban. Untuk kedepannya, Djoko bersama tim menginginkan kasus segera selesai dan diusut hingga tuntas.

“Kita juga harus menjaga psikis korban dan keluarganya, mudah mudahan persoalan ini diselesaikan dengan cepat,” tutup Djoko.
(rco/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?