Satlantas Polres Mojokerto Tegur 614 Sopir Truk ODOL, Penindakan Dimulai Juli

Polisi memberikan teguran kepada sopir truk ODOL.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Polisi memberikan teguran kepada sopir truk ODOL.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto mencatat telah memberikan teguran dan edukasi kepada 614 sopir truk yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) sepanjang 1 – 17 Juni 2025.

Penegakan aturan ini merupakan bagian dari program nasional Zero ODOL yang masih berfokus pada pendekatan persuasif sebelum masuk tahap penindakan.

“Hingga akhir Juni kami masih tahap sosialisasi. Belum ada sanksi hukum,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Ridho Rinaldo Harahap, Rabu (18/6/2025).

Menurut Ridho, sosialisasi dilakukan secara langsung di lapangan, baik melalui patroli jalan raya maupun kunjungan ke pangkalan-pangkalan truk. Setiap hari, petugas menegur rata-rata 70 hingga 80 sopir truk yang terindikasi melanggar dimensi dan muatan.

“Kami ingin pendekatan ini menyentuh langsung ke para pengemudi. Mereka diharapkan bisa meneruskan pesan ini ke rekan-rekannya dan ke pihak perusahaan,” ujar Ridho.

Selain itu, polisi juga aktif menyambangi pangkalan truk. Hingga pertengahan Juni, sudah ada enam lokasi yang disasar untuk diberikan pemahaman seputar bahaya dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ODOL.

Ridho menyebut, keberadaan truk ODOL bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi berisiko besar terhadap keselamatan publik dan kualitas jalan.

“ODOL itu membahayakan. Kalau muatan tidak seimbang, truk bisa oleng dan menimpa kendaraan lain. Jalan juga cepat rusak,” katanya.

Zero ODOL merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap. Berdasarkan arahan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, tahap sosialisasi dilakukan sepanjang Juni, disusul peringatan pada 1–13 Juli 2025. Penindakan hukum dijadwalkan mulai 14 Juli melalui Operasi Patuh 2025.

Satlantas Polres Mojokerto, kata Ridho, bersiap untuk masuk ke tahap penindakan. Mulai 1 Juli, personel akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk yang melintas, termasuk kendaraan dari luar daerah.

“Truk dari manapun akan ditindak jika melanggar. Tidak ada toleransi. Harapannya, saat penindakan dimulai, pelanggaran sudah jauh menurun,” ujar Ridho.

Aturan larangan ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Truk dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai standar dinilai berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan dan kerusakan jalan nasional maupun daerah.(sya/lio)

Exit mobile version