Gresik, blok-a.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, serta sejumlah instansi terkait lainnya, menggelar razia di warung kopi (warkop) dan kafe yang berada di sepanjang jalur Pantura, kawasan Gresik Utara. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal.
Kasatpol PP Gresik, Halomoan Agustinus Sinaga, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras dan praktik prostitusi.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa wilayah Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” ungkap Sinaga, Rabu (18/12/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras dan kegiatan ilegal lainnya. Di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Dukun, ditemukan sejumlah botol miras, seperti bir hitam dan bir putih. Lokasi ini juga diduga menjadi titik praktik prostitusi.
Selain itu, di Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras lainnya, seperti anggur merah hingga tuwak, yang langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tempat lain, petugas memeriksa sejumlah pelayan dan pengunjung warkop untuk memastikan tidak ada pelanggaran tambahan.
“Tindakan tegas kami ambil dengan memberikan surat panggilan kepada pelanggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Sinaga.
Ia juga menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan, terutama di zona-zona yang rawan pelanggaran Perda.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi kenyamanan bersama.
“Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama di kawasan yang rawan pelanggaran hukum,” pungkasnya.(ivn/lio)




