Jombang, Blok-a.com – Kepolisian kembali menertibkan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Jombang. Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, yang diduga menyimpan ratusan botol miras di kediamannya.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari aduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sus Saber Miras melakukan serangkaian penyelidikan sejak dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah memperoleh bukti awal, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah terduga pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan di sejumlah ruangan di dalam rumah.
Menurut Syarlis, pelaku menyamarkan aktivitas penjualannya dengan cara hanya memperlihatkan beberapa botol miras kepada calon pembeli. Namun, hasil pemantauan petugas menunjukkan adanya ruang penyimpanan khusus yang difungsikan sebagai gudang.
“Pelaku seolah hanya menjual dalam jumlah kecil, padahal di rumahnya terdapat stok miras yang cukup besar,” terang Syarlis.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut meliputi arak putih, arak bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta aneka minuman beralkohol kemasan lainnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh miras tersebut dengan membelinya langsung dari luar wilayah Jombang. Pengadaan dilakukan menggunakan kendaraan pribadi sebelum diedarkan kembali.
“Yang bersangkutan mendapatkan pasokan dari Grobogan, Jawa Tengah, lalu menjualnya di wilayah Jombang,” ungkap Syarlis.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp20 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarlis mengungkapkan bahwa pelaku tercatat pernah tersandung kasus serupa. Pada Oktober 2025, yang bersangkutan juga diamankan dengan barang bukti ratusan botol miras di lokasi yang sama.
“Penindakan ini menjadi komitmen kami. Polres Jombang akan terus menekan peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.(Sya)




