Gresik, Blok-a.com – Michael Sasmita (45), warga Perumahan Permata GMR, Menganti, Gresik, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah dilaporkan oleh istrinya, END, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sidang digelar pada Senin (11/11/2024) di ruang Tirta.
Dalam persidangan, END mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (21/5/2024) dini hari.
END, seorang ibu dengan dua anak, menceritakan kepada majelis hakim bahwa saat itu sekitar pukul 03.00, Michael pulang dalam kondisi mabuk dan langsung mendatangi kamar di lantai dua, tempat END sedang tidur.
“Saat terdakwa datang, langsung menggeledah tas saya dan mengambil HP di dalam tas. Saya terbangun lalu menanyakan ke terdakwa, ngapain? kalau ada perlu bilang tak ambilin,” ujar END di hadapan majelis hakim.
END mengungkapkan, pertanyaannya justru memicu kemarahan Michael. Terdakwa kemudian memukul END sambil mengucapkan kalimat, “sok privasi-privasian.” Akibatnya, END mengalami luka di wajah dan bibirnya.
Setelah mendapat pukulan, END berusaha melarikan diri ke kamar anak yang berada di sebelah kamar tidur utama. Keributan ini pun membuat anak mereka terbangun.
Namun, Michael tetap memukuli END hingga ia berteriak meminta bantuan asisten rumah tangganya.
END mengungkapkan, pernikahannya dengan Michael yang berlangsung sejak 2012 awalnya berjalan baik-baik saja.
Namun, masalah mulai muncul pada 2020, saat Michael berpindah pekerjaan dari perusahaan di bidang kesehatan ke perusahaan distributor minuman keras di kawasan CBD, Surabaya.
“Sejak saat itu, terdakwa setiap hari pulang pagi membawa alkohol,” ungkap END.
END menambahkan bahwa sejak itu Michael sering pulang dalam kondisi mabuk dan kerap melakukan kekerasan fisik serta mengeluarkan kata-kata kasar saat mereka bertengkar.
Merasa tak lagi sanggup menghadapi tindak KDRT ini, END memutuskan melaporkan suaminya ke Polda Jawa Timur. (ivn/lio)




