Polwan Mojokerto Bakar Suami Dituntut 4 Tahun Penjara 

Sidang tuntutan di pengadilan negeri Mojokerto diikuti terdakwa secara online dari Polda.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Sidang tuntutan di pengadilan negeri Mojokerto diikuti terdakwa secara online dari Polda.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Briptu FN atau Dila (28), seorang Polisi Wanita (Polwan) asal Jombang, yang sebelumnya dinas di Polres Mojokerto Kota, menghadapi tuntutan 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan suaminya, Briptu RDW.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut digelar secara daring, dengan terdakwa mengikuti dari Polda Jawa Timur. Sementara dua penasihat hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, hadir langsung di ruang persidangan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menjerat Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Ismiranda saat membacakan tuntutan.

JPU menilai bahwa tindakan Briptu FN tidak hanya menyebabkan suaminya meninggal dunia, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, ibu korban telah memaafkan terdakwa di hadapan persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, Briptu FN diketahui sebagai tulang punggung keluarganya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024) di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Berdasarkan informasi, Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (27), yang berdinas di Polres Jombang. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka bakar yang cukup parah. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan intensif.

Proses persidangan masih terus berlanjut, dengan pihak terdakwa diwakili penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur.

Sidang berikutnya akan menentukan apakah tuntutan hukuman 4 tahun penjara yang diajukan JPU akan disetujui oleh majelis hakim.(sya/lio)

Exit mobile version