Mojokerto, blok-a.com – Briptu FN (28) atau Dila, seorang polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya di Mojokerto terancam 15 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024).
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, di ruang sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam persidangan, Briptu FN mengikuti proses secara daring dari Polda Jawa Timur, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro, dan Rizka Apriliana hadir langsung di PN Mojokerto.
Briptu FN didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dakwaan tunggal tersebut mengancam Briptu FN dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban,” kata JPU Angga Risky Bagaskoro saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.
Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfridus Mamo, juga membenarkan bahwa Briptu FN didakwa dengan pasal tunggal.
“Tadi dakwaan tunggal Pasal 44 ayat (3) Undang-undang KDRT, ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta,” ungkap Fransiskus.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang berikutnya pemeriksaan saksi,” tegas Fransiskus.
Fransiskus menambahkan bahwa sidang Briptu FN digelar secara daring atas dasar permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan, termasuk keamanan dan kondisi kemanusiaan.
“Terdakwa memiliki tiga anak balita, termasuk dua anak kembar yang masih membutuhkan ASI. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Fransiskus tidak menutup kemungkinan sidang berikutnya digelar secara tatap muka jika majelis hakim menilai hal tersebut perlu.
“Pihak Polda juga bersedia menghadirkan terdakwa secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto,” tambahnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Briptu FN melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), dengan cara membakarnya hidup-hidup di asrama polisi, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024).
Menurut dakwaan JPU, peristiwa tersebut bermula ketika Briptu FN memeriksa saldo rekening suaminya dan menemukan hanya ada Rp 800.000.
Saat ditanya, Briptu Rian mengaku telah mengambil gaji ke-13 namun belum digunakan. Hal ini memicu kemarahan Briptu FN, yang kemudian membeli Pertalite untuk melakukan tindakan kekerasan.
Briptu FN kemudian memaksa suaminya pulang dan mengancam akan membunuh serta membakar ketiga anaknya jika suaminya tidak menuruti perintahnya. Setibanya di rumah, Briptu Rian diborgol di garasi, disiram dengan Pertalite, dan akhirnya dibakar oleh istrinya.
Akibat perbuatan tersebut, Briptu Rian mengalami luka bakar di sekujur tubuh hingga 95 persen dan akhirnya meninggal di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, sehari setelah peristiwa tragis itu terjadi.(lio)




