Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Kepolisian Resor Kota Mojokerto (Polresta) mengenalkan aplikasi Ilmu Semeru, Jumat (22/9/2023).
Adapun aplikasi itu sendiri kepanjangan dari Ilang Temu sebagai wadah bagi masyarakat umum untuk bisa mengakses informasi kendaraan yang ditahan karena kasus tertentu.
Aplikasi ini sudah bisa didownload melalui playstore android, iPhone dan iCloud.
Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam informasi terkait kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas, kriminalitas ataupun tilang.
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Muhammad Puteh Rinaldy mengatakan, dengan aplikasi ini masyarakat posisi kendaraannya akibat tilang, kecelakaan, ataupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Jadi aplikasi ini bukan untuk mengambil kendaraan bermotor, namun untuk membantu masyarakat mengecek keberadaan kendaraan bermotor itu ditahan di Polres mana, pelanggarannya atau kasusnya apa, bisa dicek dengan memasukkan plat nomor kendaraan.
“Kendaraan masyarakat saat itu posisinya di Polres mana diamankan dengan pelanggaran dan kasus apa, semua bisa dicek disitu dengan cara memasukkan plat nomor kendaraan,” terang Puteh di kantor Satlantas Polresta Mojokerto.
“Bukan berarti dengan adanya aplikasi ILMU Semeru ini bisa digunakan untuk mengambil kendaraan yang diamankan di Polres, akan tetapi sebagai wadah untuk mengetahui keberadaan kendaraan diamankan di wilayah Polres mana, dalam kasus apa,” tambahnya.
Kasatlantas juga mengatakan, untuk proses pengambilan kendaraan tetap melalui prosedur dengan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
“Untuk proses pengambilan kendaraan yang diamankan di wilayah Polres tertentu tetap harus melalui prosedur yang dibutuhkan, yaitu menyiapkan surat-surat kendaraan dan bukti kepemilikan,” pungkasnya.
Di akhir acara Kasatlantas menyerahkan kendaraan korban laka lantas kepada pemiliknya.(sya/lio)