Tak Perlu Antre di Satpas, Polresta Malang Kota Hadirkan Layanan SIM Keliling Juli 2025

Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling

Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota menghadirkan Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada bulan Juli 2025. Layanan SIM keliling ini beroperasi di dua lokasi strategis setiap minggu dengan jadwal rutin.

“Lokasi SIM keliling selama Juli 2025 ini masih sama dengan sebelumnya. Ada di depan Kantor Kecamatan Klojen dan di parkir barat Stadion Gajayana,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

Layanan ini khusus melayani warga yang memiliki KTP dan SIM Kota Malang. Untuk menghindari antrean panjang, petugas menyarankan agar warga datang lebih awal dan memastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap.

Layanan SIM keliling khusus melayani perpanjangan SIM A, C, C1, dan C2, sehingga pemilik jenis SIM lainnya tetap harus mengurus di kantor Satpas. Petugas juga mengingatkan agar warga tidak melewatkan masa berlaku SIM karena akan dikenakan prosedur yang lebih rumit jika terlambat memperpanjang.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

Polresta Kota Malang menjadwalkan layanan SIM keliling dua kali seminggu dengan rincian sebagai berikut:

Setiap Hari Rabu

  • Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
  • Tanggal: 2, 9, 16, 23, 30 Juli 2025
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Setiap Hari Jumat

  • Lokasi: Parkir Barat Stadion Gajayana
  • Tanggal: 4, 11, 18, 25 Juli 2025
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Selain layanan perpanjangan SIM, warga juga akan mendapatkan fasilitas tambahan. Berupa pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan oleh petugas medis di lokasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperlancar proses perpanjangan, warga harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan SIM masing-masing 3 lembar
  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • Surat hasil tes psikologi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • KTP dan SIM harus berdomisili Kota Malang
  • Masa berlaku SIM maksimal H-2 sebelum kedaluwarsa

Persyaratan BPJS Kesehatan merupakan aturan baru yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A) dan wajib dilampirkan dalam setiap pengurusan SIM.

Warga yang ingin memantau informasi terkini mengenai layanan SIM keliling dapat mengikuti akun resmi @dirlantasjatim atau @polresmalangkotaofficial di Instagram untuk mendapatkan update jadwal dan lokasi terbaru. (mg2/gni)

Exit mobile version