Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot brong sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., Komandan Lanal Banyuwangi yang diwakili Palaksa Mayor (Mar) I Nyoman Suarmika, Dandim 0825 Banyuwangi Mayor (Kav) Suprapto, jajaran pejabat utama Polresta Banyuwangi, para kapolsek, tokoh agama, serta instansi lintas sektor lainnya.
Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa pemusnahan miras dan knalpot brong merupakan langkah konkret untuk menekan potensi gangguan keamanan selama momentum libur panjang akhir tahun.
“Minuman keras dan penggunaan knalpot brong merupakan salah satu faktor pemicu gangguan keamanan, kriminalitas, serta ketidaknyamanan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas dan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, pemusnahan ini juga bertujuan menekan peredaran miras yang dikhawatirkan dikonsumsi masyarakat selama libur Nataru, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras serta memastikan kendaraan roda dua menggunakan knalpot standar demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tertib,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.
“Dampak miras sangat luas dan berbahaya, salah satunya dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal. Mari kita jaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” pungkas Kombes Pol. Dr. Rama.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- 1.947 botol miras jenis arak ukuran 600 ml (setara ± 2,1 ton),
- 3.170 botol miras jenis arak ukuran 1.000 ml (setara ± 3,17 ton),
- 3 jerigen miras jenis arak (setara ± 0,105 ton),
- 54 unit knalpot brong.
(kur/lio)




