Polres Mojokerto Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu

imbauan polres mojokerto melarang sepeda listrik melintas di jalan raya
Informasi larangan sepeda listrik melintas di jalan raya (dokumen Satlantas Polres Mojokerto)

Mojokerto, Blok-a.com – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan menyusul tingginya potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna sepeda listrik maupun pengendara lainnya.

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa sepeda listrik sejak awal dirancang untuk digunakan di lingkungan tertentu yang aman dan terbatas, bukan di jalan umum yang dipadati kendaraan bermotor.

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi, seperti kawasan perumahan atau permukiman, area taman, tempat wisata, kawasan kampus atau lingkungan tertutup, serta jalur khusus sepeda apabila tersedia,” ujar AKP Bagas, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).

AKP Bagas menegaskan, masyarakat yang tetap nekat mengendarai sepeda listrik di jalan raya dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Bagas mengungkapkan terdapat empat alasan utama mengapa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya.

Pertama, sepeda listrik memiliki kecepatan yang terbatas sehingga sulit mengikuti arus lalu lintas kendaraan bermotor. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kehilangan kendali maupun terjadinya kecelakaan.

Kedua, sepeda listrik umumnya belum dilengkapi fitur keselamatan yang memadai, seperti sistem pengereman ABS, lampu sesuai standar, maupun kaca spion yang mendukung keselamatan berkendara.

Ketiga, pengguna sepeda listrik memiliki kerentanan lebih tinggi untuk tertabrak kendaraan roda dua maupun roda empat karena perbedaan kecepatan dengan kendaraan lain di jalan raya.

Keempat, apabila terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik berisiko mengalami cedera serius pada kepala maupun organ vital yang dapat berujung pada kecacatan bahkan kematian.

Karena itu, Satlantas Polres Mojokerto mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” pungkas AKP Bernardus Bagas Simarmata.(Sya)

Exit mobile version