Polres Mojokerto Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Kapolres Mojokerto kota AKBP Dody Munandar saat menyerahkan motor kepada pemiliknya secara simbolis (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kapolres Mojokerto kota AKBP Dody Munandar saat menyerahkan motor kepada pemiliknya secara simbolis (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan yang berlangsung pada 10 hingga 21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan berhasil menemukan tiga unit sepeda motor milik korban.

Sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polres Mojokerto Kota mengembalikan ketiga kendaraan hasil curian tersebut kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun. Penyerahan berlangsung di halaman lobi Mapolres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

Penyerahan kendaraan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar kepada tiga korban yang sepeda motornya berhasil ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dody Munandar mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang muncul akibat kelalaian masyarakat dalam menjaga barang berharga maupun kendaraan miliknya.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada, jangan sampai lengah. Kesempatan itu ada di mana saja. Para pelaku bisa setiap hari berada di sekitar kita. Ketika kita memberikan kesempatan, secara otomatis kita memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan kejahatan,” ujar AKBP Dody Munandar.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau hal-hal yang mencurigakan.

“Saya harapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan apabila ada hal-hal mencurigakan, segera bisa dilaporkan kepada polisi,” tambahnya.

Adapun tiga kendaraan yang berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut terdiri dari satu unit Honda Supra X 125 warna hitam merah tahun 2008 dengan nomor polisi S 2618 SM. Lalu satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi S 4931 ODI, serta satu unit Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi S 2051 TQ.

Ketiga sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kembali kepada masing-masing pemiliknya. Kapolres menegaskan bahwa proses pengembalian kendaraan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya gratis, tidak ada biaya apa pun,” tegasnya.

Salah satu korban, Dewi Anjarsari (19), warga Dusun Prabon, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, mengaku bahagia setelah sepeda motor Honda Vario 125 miliknya dengan nomor polisi S 4931 ODI berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Mojokerto Kota beserta jajaran Satreskrim yang telah bekerja hingga kendaraannya berhasil ditemukan.

“Perasaan saya saat ini senang dan bersyukur motor saya kembali. Berkat Pak Kapolres dan Pak Kasatreskrim, saya mengucapkan banyak terima kasih,” ungkap Dewi.

Pengembalian tiga unit sepeda motor tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan Polres Mojokerto Kota kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak memarkir kendaraan sembarangan guna mempersempit peluang terjadinya aksi pencurian.(Sya)

Exit mobile version