Jombang, blok-a.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dugaan lambannya Polres Jombang dalam menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra memberikan penjelasan resmi.
Menurut AKP Margono, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait proyek tersebut.
Berdasarkan penjelasan Kepala Desa Mejoyolosari Supaat dan Sekretaris Desa Hanif Kresnoadji, pada tahun 2025 Desa Mejoyolosari melaksanakan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp200 juta.
“Pembangunan dilakukan di Dusun Cangkringan dengan metode swakelola oleh TPK Desa yang diketuai Moch. Choliq. Untuk aspek teknis, ditunjuk Kader Teknis Desa atas nama Agus Salim, ST. Kegiatan sudah selesai, dan telah dilakukan uji core drill hotmix pada 23 Mei 2025,” jelas AKP Margono, Jumat (16/8/2025).
Ia menambahkan, sesuai SK Bupati Jombang Nomor 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tanggal 5 Maret 2025, Desa Mejoyolosari seharusnya mendapatkan BKK untuk pembangunan jalan lingkungan di Dusun Siwalan dengan anggaran yang sama, yakni Rp200 juta.
Namun, pada 2024 di Dusun Siwalan sudah dilakukan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang bersumber dari anggaran PUPR Kabupaten Jombang. Karena lokasi kegiatan dinilai sama, Pemerintah Desa Mejoyolosari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 Maret 2025.
“Hasil Musdes memutuskan pemindahan lokasi pembangunan jalan dari Dusun Siwalan ke Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari,” terang AKP Margono.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Jombang telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Jombang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meminta bantuan pemeriksaan administratif dan substantif terkait proyek tersebut.(sya/lio)




