Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi lakukan upaya proses mediasi atau diversi dalam kasus penganiayaan bocah kelas 2 SD di Kepanjen, Malang.
Alasan upaya itu dilakukan karena mempertimbangkan korban dan terduga pelaku peenganiayaan masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapas Malang dan DP3A Kabupaten Malang menyepakati upaya itu.
“Kami menyepakati bahwa langkab yang akan kami lakukan adalah mediasi atau diversi,” ujarnya dikonfirmasi.
Proses diversi itu dilakukan setelah kondisi kesehatan korban atau MWF (8) membaik. Hingga kini MWF masib dalam kondisi pemulihan setelah melakukan operasi kepala.
“Yang pasti dalam proses diversi, kita akan mendatangkan korban dan ABH beserta keluarganya, sekaligus wali kelas masing-masing,” jelas Wahyu.
Polisi telah melakukan pendekatan kepada masing-masing orang tua, korban dan ABH terkait rencana diversi tersebut. Hanya, masih menunggu pemulihan dari korban.
“Di sisi lain, pihak ABH yang berjumlah 7 orang itu juga terdampak. Pada pemeriksaan pertama, kami mendapati mereka mengalami trauma, hingga sempat tidak mau sekolah,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu siswa SDN 1 Jenggolo yang masih duduk di bangku kelas II, MWF (7) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh sekitar 7 kakak kelasnya yang telah duduk di kelas VI sekolah dasar, sepulangnya dari sekolah, Jum’at (11/11/2022) lalu.
Diduga akibat perundungan itu, korban mengalami kejang-kejang dan koma hingga dilarikan ke rumah sakit. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Ia divonis pembengkakan dan pendarahan otak oleh dokter.
Sementara kepada para teduga pelaku yang berjumlah 7 siswa, polisi telah mentapkan mereka sebagai ABH (anak berhadapan dengan dengan hukum).
Meski begitu, saat hendak melakukan pemeriksaan kepada para ABH tersebut, mereka diduga juga mengalami trauma, hingga tidak mau masuk sekolah.
Terpaksa penanganan secara hukum kepada 7 pelaku yang telah ditetapkan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu, untuk sementara ditunda. (bob)




