Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Jalani Sidang Perdana

Suasana sidang tertutup di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.
Suasana sidang tertutup di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.

Mojokerto, blok-a.com – Pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, MA (19), menjalani sidang perdana secara online dari tahanan Kejari Mojokerto pada Kamis siang (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang perdana pemuda asal Desa Mojowatesrejo, Kemlagi ini digelar tertutup di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga 54 polisi gabungan dari Polsek Sooko dan Polres Mojokerto.

Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin mengatakan, penjagaan ketat ini atas permintaan Ketua PN Mojokerto.

“Ibu Ketua PN meminta pengamanan dari kepolisian karena tidak mau terulang lagi kejadian yang kemarin,” kata Shohibul kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (31/8/2023).

MA didakwa 5 pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.

Fransiskus menyebutkan pasal dakwaannya, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 365 ayat 4 KUHP, serta pasal 286 KUHP.

“Dakwaan alternatif pertama pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Fransiskus kepada wartawan di PN Mojokerto.

Setelah dakwaan dilanjutkan pemeriksaan 2 saksi, yakni ayah korban AU (35) dan pelaku anak berinisial AB (15) yang membunuh korban. AB merupakan teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Ia diperiksa sebagai saksi anak dalam perkara yang menjerat pelaku.

Menurut juru bicara PN Fransiskus Wilfridus Mamo mengatakan, AB menceritakan mulai dari perencanaan, eksekusi dan membuang mayat korban, sampai menjual ponsel korban yang semuanya melibatkan MA.

AB juga menceritakan tentang pengakuan MA yang 2 kali menyetubuhi jasad korban.

“Saksi anak (AB) menceritakan korban sempat disetubuhi oleh terdakwa (MA) dalam keadaan meninggal. Namun, meninggalnya belum bisa kami pastikan. Makanya ada dakwaan alternatif kelima pasal 286 KUHP melakukan persetubuhan terhadap wanita yang dalam keadaan tidak berdaya,” terangnya.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?