Lamongan, blok-a.com – Seorang pendekar silat ditangkap usai diduga terlibat pembacokan anggota TNI di Babat, Kabupaten Lamongan. Polres Lamongan telah menuntaskan berkas perkara pembacokan tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Polres Ipda Anton Krisbiantoro, menjelaskan berkas perkara kasus penganiayaan telah masuk P21.
Pelaku yang diduga menganiaya korban DG (31) yakni MO (26), warga Kecamatan Modo, Lamongan.
“Terduga pelaku berinisial MO warga Kecamatan Modo telah diamankan,” ujar Ipda Anton.
Berdasarkan informasi yang dikantongi pihaknya, MO adalah salah satu pelaku dari gerombolan pemuda yang menyerang korban pada Senin 17 Juli 2023 lalu.
“MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain,” ungkap Kasi Humas, Sabtu (30/9/2023).
Sebelum penganiayaan terjadi, para pelaku termasuk MO, terus memprovokasi namun korban tidak melawan.
Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat Jombang Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.
Tak Ada Salah Tangkap
Kasi Humas menambahkan bahwa tidak ada tindakan penyidik Satreskrim Polres Lamongan yang salah tangkap.
Kasi Humas Polres Lamongan menegaskan semua sudah sesuai prosedur. Penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.
“Atas perannya dalam penganiayaan itu, MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan.” tutupnya.(sya/lio)