Pembacaan Tuntutan Sidang Predator Seksual JEP Ditunda, Komnas PA: Tidak Berkeadilan Bagi Korban

Kota Malang, Blok-A.com – Pembacaan tuntutan atas sidang kasus JEP (predator seksual) resmi di tunda, Rabu (20/07/2022).

Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, hal ini mengecewakan banyak pihak atas penundaan pembacaan tuntutan kasus JEP.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menjelaskan bahwa penundaan tersebut dikarenakan ketidakhadiran terdakwa di pengadilan.

“Pastinya menimbulkan kekecewaan semua pihak, mengapa kok bisa ditunda,” ujar Arist

“Ini tidak lazim terjadi. Pembacaan tutunan memang harus diikuti oleh hadirnya terdakwa, tetapi karena tidak ada, diterima oleh majelis hakim. Saya kira ini tidak berkeadilan bagi korban,” tambahnya.

Menurut Arist tidak ada alasan atas penundaan tersebut. Karena persidangan ke 20 itu sudah cukup untuk mendengarkan dakwaan dari tuntutan jaksa.

“Sekarang gak ada alasan tidak memenuhi unsur Undang-Undang ,karena persidangan sudah selesai. Ga ada alasan ini tidak kuat atau belum berdasarkan hukum,” ucap Arist.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edy Sutomo mengungkapkan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan pengecekan materi tuntutan. Oleh karena itu, sidang ditunda.

“Ada sekitar ratusan lembar kami cek ulang, dan memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Kami perlu tambahan masukan dan analisa yuridis agar dapat meyakinkan majelis hakim,” ungkap Edy Sutomo.

Sementara itu, terdakwa JEP tidak dihadirkan di kursi terdakwa dalam persidangan hari ini, karena sidang sebelumnya, JEP hadir secara online melalui layar monitor sesuai dengan Permal nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik.
(mg1/bob)

Exit mobile version