Gresik, blok-a.com – Pasutri asal Menganti, Gresik didakwa memalsukan identitas pribadi dan menyamar sebagai orang lain untuk menjual tanah senilai miliaran rupiah.
Korbannya, H. Zainal Abidin dan H Hunaifa merupakan warga desa Golokan, Sidayu, Gresik. Zainal terkejut usai tanah atas namanya seluah 8.400 meter persegi tiba-tiba dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya.
Kedua terdakwa, Ainul Churi (45) dan Yeni Yuspita Sari (44) warga Menganti Permata Indah, Desa Putat Lor, Menganti, Gresik menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Parasetio menjelaskan, kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 8.400 meter persegi di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, yang tercatat atas nama Zainal Abidin.
Tanah tersebut dimiliki Zainal pada tahun 1993. Setelah kedua orang tua Zainal meninggal pada 2010, sertifikat tanah ternyata dipegang kakak kandungnya, Achmad Wahyuddin.
Tiga tahun berselang, Achmad Wahyudin menjual tanah itu kepada PKPRI Gresik dengan harga Rp3,78 miliar tanpa sepengetahuan Zainal. Untuk melancarkan transaksi, Achmad Wahyudin berkolaborasi dengan terdakwa.
Ainul Churi menyamar sebagai Zainal Abidin, sedangkan Yeni Yuspita Sari menyamar sebagai istri Zainal, Hunaifa.
“Kedua terdakwa menggunakan dokumen kependudukan palsu berupa KTP, KK, dan buku nikah diganti dengan foto kedua terdakwa. Dengan identitas itu, mereka menandatangani akta jual beli di hadapan notaris,” kata JPU Rakhmawati dalam sidang, Senin (1/9/2025).
Berdasarkan dokumen tersebut, terbit Akta Jual Beli Nomor 53/2014 yang menyatakan tanah telah berpindah kepada Drs. H. Ahmad Djamil, M.Pd.. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui kuitansi, namun uang itu tidak pernah diterima oleh Zainal Abidin maupun istrinya.
Kecurangan baru terbongkar setelah Laboratorium Forensik Mabes Polri menyimpulkan tanda tangan Zainal dan Hunaifa pada dokumen maupun kuitansi pembayaran adalah palsu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,78 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Achmad Wahyudin turut terseret, dan didakwa menjadi pelaku utama yang menginisiasi pemalsuan surat ini. Namun menginjak 3 kali persidangan, diketahui Terdakwa Achmad Wahyudin tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Dikatakan. terdakwa Achmad Wahyudin sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Ibnu Sina.(ivn/lio)




