Mojokerto, blok-a.com – Muhammad Amir Asnawi alias Pak Amir (42), yang disebut sebagai oknum wartawan dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang advokat, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (19/10/2026). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan yang berpotensi merusak nama baik korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, menyampaikan tuntutan tersebut pada Selasa (20/10/2026).
“Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Erfandy.
Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kelima.
Berdasarkan dokumen tuntutan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diduga dilakukan secara terencana bersama orang lain dengan cara membuat dan menyebarkan pemberitaan bohong untuk menakut-nakuti korban.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan atribut profesi pers untuk menekan korban. Jaksa menilai perbuatan itu tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan wartawan dan kepercayaan masyarakat terhadap kemerdekaan pers.
Berita sebelumnya:
Diduga Peras Pengacara Rp3 Juta, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi di Kafe
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikologis serta merusak nama baik dan kehormatan korban sebagai advokat. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata Erfandy.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, korban disebut telah memaafkan terdakwa, sementara terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan atribut profesi pers untuk menekan seseorang demi memperoleh keuntungan.
Namun, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Majelis hakim PN Mojokerto tetap akan menilai fakta-fakta persidangan dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, status hukum terdakwa harus tetap mengacu pada proses peradilan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan.(Sya)




